KSBSI Sayangkan Pihak RSU Regional Sulbar Berhentikan Pekerja Secara Sepihak

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Barat melakukan pendampingan terhadap Erma Surya Ningsih A, pekerja pramusasji yang diberhentikan di bagian Instalasi Gizi Rumah Sakit Umum (RSU) Regional Sulawesi Barat.

KSBSI Sulawesi Barat bahkan telah melayangkan surat permohonan Bipartit ke RSU Regional Sulbar, dan tembusan ke Gubernur Sulbar, DPP KSBSI, Ketua DPRD Sulbar dan Disnaker Sulbar.

Tujuan permohonan pendampingan Bipartit untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja secara kekeluargaan dan terbuka, sebelum melibatkan pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KSBSI Sulawesi Barat, Muhammad Rafi mengaku menyayangkan adanya kejadian pemberhentian sepihak yang dilakukan pihak instalasi gizi RSU Regional Sulbar.

Pihaknya, kata Rafi, telah melayangkan surat kepada RSU Regional Sulawesi Barat, yang didahului dengan menyusun kronologi pemberhentian Erma Surya Ningsih.

“Kami telah melayangkan surat permohonan Bipartit ke RSU Regional Sulbar. Karena ini persoalan kemanusian dan hak azasi. Dan kami sayangkan karena pemberhentiannya dilakukan dengan lisan. Kami ber 4 yang mendampingi masing-masing saya Muhammad Rafi selaku Ketua KSBSI Sulbar, Andi Toba SH selaku Ketua MPW KSBSI sekaligus pengacara kondang, Ashari Rauf sebagai Sekretaris Umum KSBSI Sulbar dan Basri A. Muin sebagai Ketua Federasi SBSI Mamuju,” jelas Rafi.

Menurutnya, pihak instalasi gizi melalukan pemberhentian secara sepihak dan ada prosedur yang tidak tepat. Hal ini patut disayangkan oleh KSBSI.

“Jadi klien kami ini dizolimi. Ini adalah pelanggaran hak azasi. Kalau tidak ada hasil yang diperoleh melalui Bipartit, maka kami akan lanjutkan ke Tripartit, bahkan bisa sampai ke pengadilan hubungan industrial. Karena itu saya berharap ada itikad baik dari pihak RSU Regional Sulbar untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Rafi.

Ia berharap, agar Erma Surya Ningsih dikembalikan untuk bekerja berdasarkan regulasi yang ada.

“Karena ada konsekuensi hukum yang melakukan PHK sepihak, dapat dikenakan sanksi, kemudian wajib mempekerjan kembali yang bersangkutan, membayar ganti

rugi, bahkan sanksi pidana jika terdapat unsur pidana dalam PHK,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MPW KSBSI Sulbar yang juga sebagai advokat Sulbar, Andi Toba, berharap agar persoalan pemberhentian dapat segera dituntaskan.

“Intinya kita harapkan pihak RSU Sulbar menindaklanjuti surat yang kita ajukan, dan agar mengakomodir kembali klien kami untuk dikembalikan bekerja. Kalau tidak, maka ini akan naik ke tahap selanjutnya,” harap Andi Toba.

Wartawan telah berupaya meminta tanggapan Direktur RSUD Sulbar, dr Marintani Erna Dochri, namun panggilan telepon belum mendapat jawaban.

(Adm)

Berita Terkait

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat
Pembukaan Jalan di 2 Desa di Tapalang Barat untuk Akses Kebun Warga
Calon Mitra Tambahan Sensus Ekonomi 2026 Kecewa, Sistem Pendaftaran BPS Diduga Bermasalah 
Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media
Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional
Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran
Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:46 WIB

SMSI Mamuju Tengah Resmi Terbentuk, Pengurus Rapat Perdana Target Pelantikan Juli 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:56 WIB

Kadis Sosial Mateng Koordinasi Langsung dengan Wamen Sosial RI Percepat Program Sekolah Rakayat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56 WIB

Buka Jambore Cabang ll, Arsal Aras Pramuka pembentukan karakter generasi muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:46 WIB

368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

Sambut HKBN 2026 Tingkat Sulbar, BPBD Mateng Juara Satu Lomba Renkon

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wabup Mateng Askary Buka Sosialisasi Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Maros Kunjungan Ke-Mateng, Wabub Askary: lni Awal yang Baik Membangun Kerjasama

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:59 WIB

Arsal Aras Melepas 229 Calon Jamaah Haji Mamuju Tengah

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

x