SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Lokasi sejumlah warga di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) masuk dalam kawasan PT Polemaju Mineral Mandiri (PMM). Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu gajah itu disebut akan beroprasi dengan luas lahan 79 hektare.
Warga yang tidak terima lantas melakukan aksi protes di DPMPTSP Sulbar, Jumat (20/9/2024). Saat dilangsungkan mediasi warga mengamuk mendesak izin tambang PT PMM dicabut, warga juga menolak memberikan lokasinya untuk dikelola perusahaan tersebut.
“Pemilik lahan dengan pihak tambang sudah pernah melakukan pertemuan dan sudah ada kesepakatan untuk kerjasama. Tapi sudah 4 tahun terjadi kesepakan dan IUP dari PT Polemaju Mineral Mandiri sudah keluar namun pemilik lahan tidak dibayarkan,” ujar pendamping hukum warga, Imanuddin kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imanuddin menyebut, warga saat ini sudah tidak mau lagi lokasinya dijadikan areal tambang. Warga meminta agar izin IUP dari PT Polemaju Mineral Mandiri dicabut.
“Lokasi yang dijadikan areal tambang adalah lokasi warga izin tambang PT Polemaju Mineral Mandiri harus dicabut,” paparnya.
Sementara Kepala Desa Kabuloang, Irham juga meminta perusahaan untuk membuktikan dokumen kepemilikan lahan dan mengungkap siapa yang telah memberikan izin kepada perusahaan.
“Kami meminta perusahaan menunjukkan dokumen tersebut, karena saya sendiri tidak mengetahui adanya penandatanganan dari warga kami,” kata Irham.
Warga-Pemilik Tambang Adu Mulut
Dalam mediasi tersebut sejumlah warga yang hadir, sempat terlibat adu mulut dengan pemilik tambang. Suasana dalam ruangan sempat memanas bahkan mediasi nyaris ricuh.
Beruntung pihak DPMPTSP Sulbar, mengajak kedua belah pihak untuk mencari solusi. Pihak DPMPTSP mengajak kedua pihak agar lebih tenang mencari jalan keluar.
Adu mulut antara warga baru mereda setelah pihak pemilik tambang, bersedia untuk melakukan pertemuan di lokasi yang disengketakan. Pihak pemilik izin juga sepakat kalau ada lokasi warga yang masuk di lokasi tambang maka pemilik tambang akan mengeluarkan lojasi warga dari areal tambang.
Pejabat Fungsional Penata Perijinan Ahli Madyia DPMPTSP Irfan AT, dalam mediasi itu berjanji akan melakukan pertemuan di lokasi tambang.
“Pihak warga dengan pemilik tambang akan dipertemukan di lokasi tambang kedua pihak akan memperlihatkan semua surat suratnya,” kata Irfan AT.
Dia menambahkan jika melihat dari peta lokasi yang dimiliki perusahaan ada lokasi warga, maka lokasi warga akan dikeluarkan dari areal lokasi tambang.
“Pihak peeusahaan tambang bersedia untuk mengeluarkan lokasi warga yang termasuk dalam areal tambang,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT. Polemaju Mineral Mandiri Abdul Hafid, mengatakan pihaknya siap melepaskan lahan warga yang tidak ingin terlibat jika memang masuk dalam wilayah usahanya. Dia pun menyerahkan ke pihak ESDM Sukbar mengukur titik koordinat.
“Kami siap melepaskan tanah yang tidak ingin ikut dengan kami, ESDM akan mengukur titik koordinat, dan kami mengantongi dokumen sporadik dari total 79 hektar,” kata Hafid.
(rls/adm)