SULBARPEDIA.COM,- Anggota polisi di Kabupaten Mamuju, Hasanuddin menang gugatan perdata melawan BRI Cabang Mamuju. Hasanuddin menggungat bank plat merah tersebut buntut surat keputusan (SK) pengangkat Polri miliknya yang dijadikan agunan raib tanpa alasan jelas.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat (5/6) kemarin. Perkara tersebut teregister dengan nomor 47/Pdt.G/2025/PN.mam.
Dalam amar putusan, majelis hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). BRI Cabang Mamuju selaku tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada nasabah sebesar Rp 70 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, bank BUMN ini juga diwajibkan memikul biaya perkara sebesar Rp 311 ribu.
“Setelah saya menerima salinan putusan gugatan perdata, maka selanjutnya masuk ke proses pidananya,” kata kuasa hukum Hasanuddin, Dermawan SH kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Namun kata Darmawan, kemenangan perdata Rp 70 juta ini barulah babak awal. Ia menegaskan, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam amar putusan perdata ini menjadi amunisi kuat untuk menyeret pihak BRI ke ranah pidana.
”Gugatan perdata kita menang, selanjutnya kita lanjutkan soal tindak pidananya” imbuh Darmawan.
Diketahui, Hasanuddin sebelumnya mengambil kredit di BRI dengan memasukkan SK-nya sebagai agunan. Setelah angsuran diselesaikan, pihak bank menyebut SK milik nasabah tersebut hilang.
(adv/adm)











