SULBARPEDIA. COM,- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang merupakan salah satu program yang diharapkan mendongkrak penerimaan negara, sekarang sudah bisa diimplementasikan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerja antara Pemerintah daerah dengan Ditjen Pajak Republik Indonesia terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (10/7). Pelaksanaan program KSWP sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam acara Penandatangan Mou dan PKS antara Pemerintah Daerah se – Provinsi Sulawesi Barat dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sulselbar dan Direktorat Jenderal Pajak yang berlangsung di Hotel D’Maleo Mamuju, dalam sambutan Kepala Kanwil DJP Sultanbatara, Wansepta Nirwanda mengatakan pentingnya kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui KSWP ini, kepatuhan wajib pajak bisa lebih ditingkatkan. Selain itu apabila dibutuhkan, Wansepta Nirwanda berkomitmen siap membantu pihak Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian PBB P2 yang saat ini dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Acara ini juga dihadiri oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, serta Seluruh Kepala Daerah di wilayah Sulawesi Barat.
Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, sinergi antara pemerintah daerah dan Ditjen Pajak semakin meningkat dan dapat menurunkan angka korupsi di wilayah Sulawesi Barat.
(Rls/La)