Mateng,Sulbarpedia.com – Polres Mamuju Tengah Press Release Operasi Antik Marano 2026, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 8 orang diduga tersangka narkoba. Rabu (2/9/2026)
Kapolres Mateng AKBP.Ari Prayitno menyebutkan, operasi antik Marano 2026 berjalan selama 14 hari sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Agustus dengan lima laporan Polisi (LP) dengan kelaspikasi 3 orang tersangka pengedar dan 5 orang tersangka pengguna.
” Dalam operasi antik Marano 2026 sebanyak lima kasus laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang, 7 tersangka laki laki dan 1 perempuan dewasa” ungkapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi antik Marano 2026, kata AKBP.Ari, Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti diantaranya: Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,82 gram, uang tunai sebanyak Rp. 1.200.000, HP sebanyak 5 yunit, alat isap sabu sebanyak 2 buah dan kaca pirex sebanyak 4 buah, miras oplosan jenis ballo sebanyak 6 jirgen isi 5 liter, miras oplosan jenis cap tikus sebanyak 30 botol le meniral botol sedang.
“Dari 8 tersangka, jumlah pengedar sebanyak 3 orang disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Rl No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo lampiran ll no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana SUBS pasal 609 ayat (1) huruf A UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” terangnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan jumlah pengguna sebanyak 5 tersangka disangkakan pasal 609 ayat (1) huruf A UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf A UU Rl No 35 tahun 2009 tentang narkotika Dangan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
” Untuk 7 orang tersangka asli warga Mamuju Tengah dan 1 orang tersangka dari Palu Sulteng, sementara tersangka perempuan ini masuk pengedar dan tidak bisa dihadirkan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit hipertensi.” Tutupnya (*)











