Operasi Antik Marano, Sat Resnarkoba Polres Mateng Amankan 8 Tersangka dan Sabu 10,82 Gram

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mateng,Sulbarpedia.com – Polres Mamuju Tengah Press Release Operasi Antik Marano 2026, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 8 orang diduga tersangka narkoba. Rabu (2/9/2026)

Kapolres Mateng AKBP.Ari Prayitno menyebutkan, operasi antik Marano 2026 berjalan selama 14 hari sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Agustus dengan lima laporan Polisi (LP) dengan kelaspikasi 3 orang tersangka pengedar dan 5 orang tersangka pengguna.

” Dalam operasi antik Marano 2026 sebanyak lima kasus laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak  8 orang, 7 tersangka laki laki dan 1 perempuan dewasa” ungkapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi antik Marano 2026, kata AKBP.Ari, Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti diantaranya: Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,82 gram, uang tunai sebanyak Rp. 1.200.000, HP sebanyak 5 yunit, alat isap sabu sebanyak 2 buah dan kaca pirex sebanyak 4 buah, miras oplosan jenis ballo sebanyak 6 jirgen isi 5 liter, miras oplosan jenis cap tikus sebanyak 30 botol le meniral botol sedang.

“Dari 8 tersangka, jumlah pengedar sebanyak 3 orang disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Rl No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo lampiran ll no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana SUBS pasal 609 ayat (1) huruf A UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” terangnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan jumlah pengguna sebanyak 5 tersangka disangkakan pasal 609 ayat (1) huruf A UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf A UU Rl No 35 tahun 2009 tentang narkotika Dangan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

” Untuk 7 orang tersangka asli warga Mamuju Tengah dan 1 orang tersangka dari Palu Sulteng, sementara tersangka perempuan ini masuk pengedar dan tidak bisa dihadirkan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit hipertensi.” Tutupnya (*)

Berita Terkait

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP
DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026
Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen
DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan APBD-P 2026
HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga
PT.Nur Makmur Benteng Bantu Salurkan Air Kewarga
Bhabinkamtibmas Mahahe Turun Tangan Redam Kesalahpahaman Agar Tetap Kondusif
Bhabinkamtibmas Sanjango Bergerak Bersama Cegah Kebakaran Lahan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale

Rabu, 23 September 2026 - 05:30 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen

Senin, 14 September 2026 - 05:43 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan APBD-P 2026

Jumat, 11 September 2026 - 05:59 WIB

Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:57 WIB

x