Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 11 Oktober Hingga 25 Desember

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,Sulbarpedia – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam hal ini Pj.Gubernur Sulbar Akmal Malik, memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan.

Hal itu dibenarkan oleh petugas Samsat pembantu Mateng Hariadi. Dimana program tersebut diberlakukan mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 25 Desember 2022.

“Yang dihapuskan itu denda berjalan saja dengan denda tunggakan” ungkap Hariadi, senin ( 24/10/22)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hariadi menjelaskan,yang dimaksud dengan denda berjalan adalah kendaraan lewat satu hari dari masa berlakunya pajak,sementara untuk dendan tunggakan yaitu pajak kendaraan yang telah lewat satu tahun dari masa pajak berlaku.

“Untuk denda tunggakan ini,contohnya tarulah tahun 2020 jatuh tempo terus dibayar di tahun 2022 jadi pajaknya itu dua tahun. Jadi dua tahun menunggak satu tahun berjalan,jadi tunggakannya yang dua tahun berjalan itu dihapuskan ples dengan denda berjalannya.” Terangnya

Lebuh lanjut Hariadi menyatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat, terkecuali kendaraan dinas.

“Tapi ini berlakunya cuma di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)” tambahnya

Sementara untuk program penghapusan biaya balik nama kendaraan, ia menyarankan untuk lebih jelasanya langsung ke Samsat Mamuju. Sebab Samsat Topoyo, hanya sebagai Samsat pembantu dan tidak menangani perubahan status BPKB kendaraan. (zl/adm)

Berita Terkait

FKP Laporkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Temuan Belanja Perjalanan Dinas 11 OPD di Mateng
Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong
Pemda Mateng Beri Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan ke Nelayan Budong-budong
Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya
Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”
Pemkab Mateng Gelar Teknikal Meeting, Bahas Pembentukan UPTD Air Limbah Domestik
Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia
FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Jumat, 19 April 2024 - 01:56 WIB

2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu

Minggu, 7 April 2024 - 10:34 WIB

Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

3 Remaja di Tappalang Mamuju Kepergok Curi Sarang Walet, 2 Ditangkap-1 Kabur

Sabtu, 16 Maret 2024 - 09:09 WIB

Polda Sulbar Tangkap 8 Pengedar dan Kurir Sabu Selama Operasi Antik

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:00 WIB

Remaja Rekam Wanita Mandi di Kos-kosan, Ancam Sebar Video-Minta Dilayani Hubungan Badan

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:43 WIB

Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Putri Tiri di Bawah Umur hingga Melahirkan

Kamis, 22 Februari 2024 - 08:00 WIB

Polisi Tangkap 2 Warga Pinrang Sulsel Terkait Kasus Narkoba

Berita Terbaru

(Ket foto: Kadis PPKB Mamuju dr Hajrah, foto: dok.ist)

Advertorial

Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:06 WIB