SULBARPEDIA.COM, – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pupuk subsidi sebanyak 200 karung. Pupuk tersebut sebelumnya berhasil diamankan polisi saat hendak diselundupkan ke Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Ivan Wahyudi, mengungkapkan penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli rampung.
“Setelah memeriksa saksi ahli, minggu depan kami akan menetapkan tersangka yang diduga menjadi otak penyelundupan pupuk subsidi,” ujar Kompol Ivan Wahyudi saat dihubungi wartawan, Rabu (1/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ivan menambahkan, hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi, sebagian besar merupakan kelompok tani yang diduga memiliki keterkaitan dengan pupuk subsidi tersebut.
“Lahan yang dimiliki para petani juga kami telusuri untuk memastikan dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Untuk agen pupuk, sejauh ini belum kami periksa,” jelasnya.
Sementara itu, kasus penyelundupan 200 karung pupuk subsidi yang diangkut menggunakan truk Hino tersebut sebelumnya digagalkan Dit Lantas Polda Sulbar di Posko PJR Jalan Trans Sulawesi. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda Sulbar.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol And Aziz, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Hingga kini, enam orang saksi telah diperiksa dan barang bukti berupa truk bermuatan pupuk subsidi masih diamankan di Polsek Mamuju Kota.
“Kasus ini terus bergulir. Penyidik berkomitmen menuntaskan dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum,” tegas Kombes Pol And Aziz.
(Adm)









