Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

- Jurnalis

Senin, 18 Februari 2019 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Satuan Reserse Polres Mamuju , berhasil mengamankan tersangka laki-laki dengan inisial AS (31) kasus pencabulan anak dibawak umur,dengan LP 16,B2 2019,Sek Rural Kalukku,tanggal 12 februari 2019.

“Jadi kasus ini terjadi didaerah Kec.Kalukku,tersangkanya lelaki AS umur 31 tahun,perkerjaan guru honorer di Sekolah di Kec.Kalukku,” ujar Kasat Resrim Akp.Syamsuriyansah,saat konferensi pers, senin (18/2/2019).

Akp.Syamsuriyansah menambahkan, saat ini korbannya yang telah dilakukan pemeriksaan berjumlah lima (5) orang korban. Selain itu, ia juga menjelaskan dari kelima korban tersebut,menunjuk lima belas (15) orang lagi menjadi korban,sehingga pihaknya  menilai akan bertambah korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemungkinan bisa bertambah korbannya,nanti kita akan meminta nama-namanya,minta identitasnya, untuk melakkukan pemeriksaan terhadap korban tersebut. Jadi kejadiannya ini berbeda-beda,waktunya juga dan tempatnya berbeda-beda,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya,motif dan modus pelaku adalah melakukan bujuk rayu terhadap korban serta memberikan janji sehingga tersangka leluasa melakukan pencabulan anak di bawah umur.

“Pasal yang disangkakan adalah,pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No 1 tahun 2016,tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Junto pasal 64 KUHP pidana,” terang Syamsuriyansah.

Dia juga menuturkan,adapun hukuman pidana tersangka dijerat maksimal 15 tahun penjara , menimal 5 tahun.

(Zul)

Berita Terkait

Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
3 Tahun Kasus Penembakan Sekjen JMSI Rahimandani di Bengkulu Belum Terungkap
Meriahnya Malam Puncak HUT JMSI ke-6 di Banten, Dihadiri Menkop-Wamenhaj
PTKP HMI Cabang Majene Desak Evaluasi AMDAL Lalin JENS Cafe, Dinilai Ganggu Keselamatan Publik
Tak Ditemukan hingga Hari Ketujuh, Nelayan Majene Dinyatakan Hilang
Hari Keenam Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan Majene, Area Disisir hingga 86 Mil Laut
Pusdalops BPBD Sulbar Terima Laporan Prakiraan Cuaca Pelabuhan dari BMKG, Masyarakat Pesisir Diminta Waspada

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:50 WIB

RSUD Sulbar Perkuat Pengelolaan Limbah Medis, Terima Kunjungan Biro Ekbang Setda Sulbar

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:22 WIB

Safari Ramadan di Mambi, Mamasa: Suhardi Duka Serahkan 500 Paket Sembako

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:55 WIB

Gubernur Sulbar Dorong Pembangunan Jaringan Ekonomi Baru: Akses Jalan Diperluas, Konektivitas Dibuka

Senin, 2 Maret 2026 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Sulbar Tekankan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah di Tengah Tantangan Fiskal

Senin, 2 Maret 2026 - 20:58 WIB

Jangan Lewatkan! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Sulbar 2026 Dibuka Dua Bulan Penuh

Senin, 2 Maret 2026 - 20:49 WIB

Sekretaris DPRD Sulbar Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ketua DPRD Sulbar Terima Kunjungan TVRI Sulbar, Bahas Hak Siar Piala Dunia 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 12:50 WIB

Evaluasi SPBE, Kadis KominfoSS Sulbar Apresiasi OPD Aktif Kelola Web dan Medsos

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Safari Ramadhan Pemkab Mateng, Bantu Dua Masjid Setiap Kecamatan

Rabu, 4 Mar 2026 - 07:54 WIB

x