Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

- Jurnalis

Senin, 18 Februari 2019 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Satuan Reserse Polres Mamuju , berhasil mengamankan tersangka laki-laki dengan inisial AS (31) kasus pencabulan anak dibawak umur,dengan LP 16,B2 2019,Sek Rural Kalukku,tanggal 12 februari 2019.

“Jadi kasus ini terjadi didaerah Kec.Kalukku,tersangkanya lelaki AS umur 31 tahun,perkerjaan guru honorer di Sekolah di Kec.Kalukku,” ujar Kasat Resrim Akp.Syamsuriyansah,saat konferensi pers, senin (18/2/2019).

Akp.Syamsuriyansah menambahkan, saat ini korbannya yang telah dilakukan pemeriksaan berjumlah lima (5) orang korban. Selain itu, ia juga menjelaskan dari kelima korban tersebut,menunjuk lima belas (15) orang lagi menjadi korban,sehingga pihaknya  menilai akan bertambah korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemungkinan bisa bertambah korbannya,nanti kita akan meminta nama-namanya,minta identitasnya, untuk melakkukan pemeriksaan terhadap korban tersebut. Jadi kejadiannya ini berbeda-beda,waktunya juga dan tempatnya berbeda-beda,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya,motif dan modus pelaku adalah melakukan bujuk rayu terhadap korban serta memberikan janji sehingga tersangka leluasa melakukan pencabulan anak di bawah umur.

“Pasal yang disangkakan adalah,pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No 1 tahun 2016,tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Junto pasal 64 KUHP pidana,” terang Syamsuriyansah.

Dia juga menuturkan,adapun hukuman pidana tersangka dijerat maksimal 15 tahun penjara , menimal 5 tahun.

(Zul)

Berita Terkait

HUT ke-11 Ikatan Jurnalis Sulbar: Kenang Jasa 9 Pengurus, IJS Bertekad Lanjutkan Perjuangan Organisasi
Polresta Mamuju Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kebakaran Ruko di Pasar Sentral
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia
AWAS Bekali Siswa MAN 1 Mamuju Jadi Cerdas Bermedia di Era Digital
BK DPRD Pasangkayu Tegur Anggota Dewan yang Jarang Hadir, Akan Surati Pimpinan Partai
Gegara Minyak Rambut, Pria di Mamuju Tikam Ibu Kandung
Hari Keempat Pencarian, Bocah Tiga Tahun di Perairan Pulau Saboyan Belum Ditemukan
Dua Mahasiswa STIT Al-Chaeriyah Mamuju Presentasikan Penelitian Pada Ajang Bergengsi Di Malaysia

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 22:01 WIB

HUT ke-11 Ikatan Jurnalis Sulbar: Kenang Jasa 9 Pengurus, IJS Bertekad Lanjutkan Perjuangan Organisasi

Senin, 10 November 2025 - 21:54 WIB

Polresta Mamuju Kerahkan AWC Bantu Padamkan Kebakaran Ruko di Pasar Sentral

Selasa, 4 November 2025 - 09:26 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia

Sabtu, 1 November 2025 - 11:05 WIB

AWAS Bekali Siswa MAN 1 Mamuju Jadi Cerdas Bermedia di Era Digital

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Gegara Minyak Rambut, Pria di Mamuju Tikam Ibu Kandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Hari Keempat Pencarian, Bocah Tiga Tahun di Perairan Pulau Saboyan Belum Ditemukan

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Dua Mahasiswa STIT Al-Chaeriyah Mamuju Presentasikan Penelitian Pada Ajang Bergengsi Di Malaysia

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Mahasiswa dan Dosen STIT Al-Chairiyah Mamuju Ikuti Konferensi Internasional ICHLAS 2025 di Malaysia

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:26 WIB

Berita Terbaru

AWAS Bekali Siswa MAN 1 Mamuju Jadi Cerdas Bermedia di Era Digital

Sabtu, 1 Nov 2025 - 11:05 WIB

x