Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

- Jurnalis

Senin, 18 Februari 2019 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Satuan Reserse Polres Mamuju , berhasil mengamankan tersangka laki-laki dengan inisial AS (31) kasus pencabulan anak dibawak umur,dengan LP 16,B2 2019,Sek Rural Kalukku,tanggal 12 februari 2019.

“Jadi kasus ini terjadi didaerah Kec.Kalukku,tersangkanya lelaki AS umur 31 tahun,perkerjaan guru honorer di Sekolah di Kec.Kalukku,” ujar Kasat Resrim Akp.Syamsuriyansah,saat konferensi pers, senin (18/2/2019).

Akp.Syamsuriyansah menambahkan, saat ini korbannya yang telah dilakukan pemeriksaan berjumlah lima (5) orang korban. Selain itu, ia juga menjelaskan dari kelima korban tersebut,menunjuk lima belas (15) orang lagi menjadi korban,sehingga pihaknya  menilai akan bertambah korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemungkinan bisa bertambah korbannya,nanti kita akan meminta nama-namanya,minta identitasnya, untuk melakkukan pemeriksaan terhadap korban tersebut. Jadi kejadiannya ini berbeda-beda,waktunya juga dan tempatnya berbeda-beda,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya,motif dan modus pelaku adalah melakukan bujuk rayu terhadap korban serta memberikan janji sehingga tersangka leluasa melakukan pencabulan anak di bawah umur.

“Pasal yang disangkakan adalah,pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No 1 tahun 2016,tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Junto pasal 64 KUHP pidana,” terang Syamsuriyansah.

Dia juga menuturkan,adapun hukuman pidana tersangka dijerat maksimal 15 tahun penjara , menimal 5 tahun.

(Zul)

Berita Terkait

FiberStar-Kemenkes Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital untuk Indonesia
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Perluas Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi
Irigasi Palempa Tondok Disebut Rawan Longsor, Masyarakat Diminta Lakukan Perawatan
Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Kisah Petani Nanas di Mamasa, Butuh Mitra Untuk Jual Hasil Panen yang Melimpah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Aralle Intensifkan Pengamanan Kampanye

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Tangkap Pria Sebar Video Porno di Facebook

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:45 WIB

Investor Korsel-China Mulai Lirik Sulbar untuk Pengembangan Durian Musang King

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:15 WIB

Pj.Sekda Mateng Litha Febriani Buka Bimtek Penginputan SIRUP Anggaran 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:37 WIB

30 Ribu Benih Ikan Nila Dilepas di Bendungan Banua Majene

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:00 WIB

Bahtiar Hadiri Soft Opening Dermaga Sandeq Milik Polda Sulbar: Jadi Ikon Baru

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:20 WIB

Kapolres Mateng Bakal Tindak Tegas Bripda NI Jika Terbukti Suruh Pacar Aborsi

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:42 WIB

Inspirasi Kawasan Terpadu Cabe Salo Dua Enrekang, Akan Dikembangkan di Sulbar

Senin, 10 Februari 2025 - 13:31 WIB

Apel Terakhir, Bupati – Wabup Mateng Pamit di Akhir Masa Jabatan

Berita Terbaru

Dok.istimewa

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pria Sebar Video Porno di Facebook

Kamis, 13 Feb 2025 - 21:05 WIB

Dok. istimewa

Advertorial

30 Ribu Benih Ikan Nila Dilepas di Bendungan Banua Majene

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:37 WIB

x