SULBARPEDIA.COM, – Polda Sulawesi Barat Sulbar (Sulbar) telah menetapkan tersangka dalam kasus oli diduga palsu yang disimpan dalam gudang pupuk di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Kasus ini sudah tahap 1 pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
“Yang jelas berkasnya sudah tahap 1,” kata Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Azis mengaku pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Namun ia belum merinci identitas tersangka dan meminta agar dikonfirmasi lebih jauh ke Subdit Indagsi Polda Sulbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Udah ada penetapan tersangka, langsung ke Kasubdit (Indagsi untuk detailnya),” terangnya.
Untuk diketahui, polisi sebelumnya menggerebek gudang berisi oli diduga palsu yang berada di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polman pada Senin (26/5).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga truk penuh barang bukti berisi dus-dus oli ilegal. Sebanyak 1.243 dus berisi oli diduga palsu dia
(Adm)












