Polres Mateng Bantah Tudingan Bebaskan Pelaku Pengeroyokan Anak

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pengeroyokan anak di Mamuju tengah, foto:hms)

(pelaku pengeroyokan anak di Mamuju tengah, foto:hms)

SULBARPEDIA.COM,- Mateng, Polres Mateng melalui Kapolres AKBP Zakiy langsung merespon cepat tudingan di media sosial  yang mengatakan bahwa Polres Mateng telah membebaskan pelaku pengeroyokan anak di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (04/01/21).

Salah satu akun medsos instagram bernama @kedai.info memuat postingan dengan keterangan “Pengeroyok anaknya hingga koma dibebaskan, Sumarni menangis minta keadilan”

Tudingan tersebut lantas ditepis oleh orang nomor satu di Polres Mateng, AKBP Zakiy mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melaporkan kejadian tersebut, pelapor langsung berangkat merujuk korban pengeroyokan untuk melakukan pengobatan lanjutan di salah satu rumah sakit yang berada di Makassar

“Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru sehingga proses penyidikan sedikit terhambat namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor” ungkap Zakiy

Ia menambahkan, Pihak korban berada di Kabupaten Mamuju tengah pada pertengahan bulan Desember 2021 sehingga pihaknya baru melanjutkan serangkaian proses penyelidikan untuk melengkapi barang bukti.

Ditempat berbeda, Ibu korban “S” justru memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran Polres Mateng.

“Alhamdulillah sudah membaik dan ada perkembangan, Sangat berterima kasih kepada petugas Kepolisian (Polres Mateng)”, Imbuhnya.

Berdasarkan Surat perintah penangkapan  dengan nomor Sp. Kap / 71 / XII / 2021 / Reskrim tertanggal 31 Desember 2021, Kedua orang pelaku yang berinisial “AH” (31) dan “T” (27) telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan lebih dari 5 tahun penjara

(rls/hfs)

Berita Terkait

474 Penumpang Tujuan Balikpapan Padati Pelabuhan Feri Mamuju di H+4 Lebaran
Tim SAR Operasikan Drone Thermal Cari Pria Hilang Diduga Terseret Arus Sungai di Kalukku
Pria di Kalukku Hilang Usai Masuk Hutan Cari Pakan Ternak, Diduga Terseret Arus Sungai
Kadinkes Mamuju Bantah Kasus TBC di Buttuada Meningkat: Hanya 1 Penderita Meninggal
Geger Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil di Mamuju, Polisi Datangi TKP
Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023
Sekda Mateng: Mari Menyambut Idul Fitri Tanpa Gratifikasi
Pemda Mateng Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 15:48 WIB

Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Sulbar Segera Dibuka, Pemprov Bentuk Timsel

Selasa, 16 April 2024 - 12:35 WIB

Sidak Sejumlah OPD, Sekprov Ingatkan Sanksi Pengurangan TPP Bagi ASN Absen Kerja Usai Libur Lebaran

Minggu, 14 April 2024 - 14:12 WIB

BPBD Sulbar Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Bencana Hidrometeorologi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:24 WIB

Kepala BPBD Sulbar Dorong Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Pegawai Pasca Libur Lebaran

Jumat, 12 April 2024 - 17:40 WIB

Hati-hati! Ada Penipu Catut Nama Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif di Facebook

Kamis, 11 April 2024 - 10:08 WIB

Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Sulbar Berakhir Mei 2024, Ini Kata Zudan Arif

Selasa, 9 April 2024 - 13:51 WIB

BPBD Sulbar Pastikan Informasi Gempa Bumi di Majene Adalah Hoax

Selasa, 9 April 2024 - 08:32 WIB

Pj Gubernur Sulbar Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Mamuju Jelang Lebaran

Berita Terbaru