Polres Mateng Bantah Tudingan Bebaskan Pelaku Pengeroyokan Anak

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pengeroyokan anak di Mamuju tengah, foto:hms)

(pelaku pengeroyokan anak di Mamuju tengah, foto:hms)

SULBARPEDIA.COM,- Mateng, Polres Mateng melalui Kapolres AKBP Zakiy langsung merespon cepat tudingan di media sosial  yang mengatakan bahwa Polres Mateng telah membebaskan pelaku pengeroyokan anak di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (04/01/21).

Salah satu akun medsos instagram bernama @kedai.info memuat postingan dengan keterangan “Pengeroyok anaknya hingga koma dibebaskan, Sumarni menangis minta keadilan”

Tudingan tersebut lantas ditepis oleh orang nomor satu di Polres Mateng, AKBP Zakiy mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melaporkan kejadian tersebut, pelapor langsung berangkat merujuk korban pengeroyokan untuk melakukan pengobatan lanjutan di salah satu rumah sakit yang berada di Makassar

“Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru sehingga proses penyidikan sedikit terhambat namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor” ungkap Zakiy

Ia menambahkan, Pihak korban berada di Kabupaten Mamuju tengah pada pertengahan bulan Desember 2021 sehingga pihaknya baru melanjutkan serangkaian proses penyelidikan untuk melengkapi barang bukti.

Ditempat berbeda, Ibu korban “S” justru memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran Polres Mateng.

“Alhamdulillah sudah membaik dan ada perkembangan, Sangat berterima kasih kepada petugas Kepolisian (Polres Mateng)”, Imbuhnya.

Berdasarkan Surat perintah penangkapan  dengan nomor Sp. Kap / 71 / XII / 2021 / Reskrim tertanggal 31 Desember 2021, Kedua orang pelaku yang berinisial “AH” (31) dan “T” (27) telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan lebih dari 5 tahun penjara

(rls/hfs)

Berita Terkait

Plt Ketua SMSI Sulbar Diduga Mendapat Intimidasi Dari Oknum Kades di Mamasa
Kapolres Mateng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Inkrah di Kejari Mamuju
Pemda Mateng Gelar Asessment Akhir Training Center Calon Peserta MTQ Ke-XI Tingkat Provinsi Sulawesi Barat
Muhammad Sarjan Padjalai Ditetapkan sebagai Ketua Umum Definitif KKBA Periode 2026-2030
Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Tasokko Dampingi Pengukuran Lahan
Solusi Cepat: Layanan 110 Polres Mamuju Tengah Selalu Siap
SIM Keliling Polres Mamuju Tengah Mudahkan Pelayanan Masyarakat
Kapolres Mamuju Tengah Bersama Ratusan Peserta Gaungkan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:58 WIB

Sekda Sulbar Junda Maulana Terima Audiensi BPS, Bahas Sensus Ekonomi dan Data Sektoral

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sulbar Masuk Kelompok Provinsi dengan Tingkat Input Epdeskel Tinggi, Lampaui Rata-rata Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:37 WIB

Menang Gugatan Lawan BRI, Polisi di Mamuju Ancang-ancang Lanjut Proses Pidana

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:49 WIB

Resmi Nahkodai Hanura Sulbar 2025-2030, Andi Dodi Hermawan Tegaskan Komitmen Pro Rakyat

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:47 WIB

Balang Nipa – Passokkorang: Sejarah dan Konflik Kerajaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01 WIB

Calon Mitra Tambahan Sensus Ekonomi 2026 Kecewa, Sistem Pendaftaran BPS Diduga Bermasalah 

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:43 WIB

Peringati Hari Perawat Internasional, RSUD Sulbar Edukasi Pencegahan Campak dan Budaya Cuci Tangan

Berita Terbaru

x