SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Sekprov Sulbar Muhammad Idris menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, dengan tiga agenda rapat di DPRD Sulbar, Senin (4/4/22)
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah.
Adapun tiga agenda rapat yang dimaksud, yakni penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD Sulbar Tahun 2022, penyampaian rekomendasi DPRD tentang percepatan penyelesaian pembebasan lahan masyarakat dampak pembangunan Bendungan Budong-Budong, Mamuju Tengah dan pengumuman susunan Keanggotaan Panitia Kerja (Panja) DPRD dalam pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi mengatakan, pokok-pokok pikiran DPRD sangat penting untuk memastikan aspirasi konstituen di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD yang muncul dalam reses, menjadi rencana kerja pembangunan daerah.
Untuk itu, tujuan pokok-pokok pikiran adalah untuk mendukung program kerja jangka panjang dan jangka menengah daerah Sulbar.
Disampaikan, tujuan reses DPRD itu sendiri adalah menyerap dan menidaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat. Sehingga hasil reses akan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan menjadi salah satu dokumen perencanaan pembangunan.
“Kaidah perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, salah satunya adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD,”kata Suraidah
Mengenai penyampaian rekomendasi DPRD Sulbar terhadap percepatan penyelesaian pembebasan lahan masyarakat dampak rencana pembangunan Bendungan Budong-Budong di Mamuju Tengah.
Ia mengatakan, pada 2 Maret 2022 DPRD Sulbar menerima aspirasi masyarakat Desa Salulekbo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, yang menyampaikan tuntutannya mengenai kejelasan pembebasan lahan warga yang terdampak akibat rencana pembangunan bendungan tersebut yang merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat.
Sehingga, DPRD Sulbar telah membentuk Panja DPRD untuk segera merespon dan menindaklanjuti hal tersebut, melalui keputusan Pimpinanan DPRD Nomor 01 Tahun 2022 tentang penyelesaian pembebasan lahan masyarakat.
“Laporan hasil rapat kerja Panja DPRD ada 4 (empat) poin penting sebagai rekomendasi DPRD yang menjadi perhatian bersama khususnya Pemprov Sulbar dan Balai Sungai Sulawesi III Kementerian PUPR sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Bendungan Budong-Budong serta pihak-pihak yang terkait,”ungkapnya
(rls/hfs)