Terlibat Kasus Narkoba, Kapolres Mateng Pecat Briptu AS

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,Sulbarpedia – Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) membeberikan sanksi salah satu anggota Polres Mateng yakni Briptu AS pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat kasus narkoba.

Pemecatan Briptu AS Personil Polres Mateng, secara resmi dengan dilaksakannya upcara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selasa (21/02/23)

Pemecatan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor : KEP/33/XII/2022 tgl 12 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat upacara, tidak dihadiri oleh Briptu AS, sehingga upacara simbolis dilakukan pencoretan tinta merah pada gambar foto Briptu AS. Dengan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Kapolres Matemg AKBP Amri Yudhy, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksnakan melalui proses yang sangat panjang. Sehingga penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Keputusan ini sudah disampaikan kepada keluarga Briptu AS,” ujarnya.

Sebagai manusia biasa, kata dia merasa berat dan sedih melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Namun pimpinan polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Saya berharap kepada seluruh personil polres Mamuju Tengah dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.” Imbuhnya.

Dikesempatan itu, AKBP.Amri menyampaikan bahwa sanksi pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya, khususnya di jajaran Polres Mamuju Tengah.

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” tutur AKBP Amri. (lis/adm)

Berita Terkait

Momentum Hardiknas 2024, Sekda Mateng: Tenaga Pendidik Seiring dengan Meningkatnya Teknologi
Bawaslu Mateng Buka Pendaftaran Panwascam Se-Kab.Mamuju Tengah
KPU Mateng Rapat Pleno Penetapan 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pileg 2024
Sekda Mateng Bacakan Sambutan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Momentum Hardiknas 2024
FKP Laporkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Temuan Belanja Perjalanan Dinas 11 OPD di Mateng
Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong
Tenaga Ahli dan PTT Sekreteriat DPRD Mateng, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan Tahun 2023
Pemda Mateng Beri Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan ke Nelayan Budong-budong

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:43 WIB

Oknum Kades di Mamuju Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 177 Juta

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Remaja di Salukayu Mamuju Aniaya Kakek Pakai Parang gegara Hal Sepele, Pelaku Ditangkap

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Jumat, 19 April 2024 - 01:56 WIB

2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu

Minggu, 7 April 2024 - 10:34 WIB

Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

3 Remaja di Tappalang Mamuju Kepergok Curi Sarang Walet, 2 Ditangkap-1 Kabur

Sabtu, 16 Maret 2024 - 09:09 WIB

Polda Sulbar Tangkap 8 Pengedar dan Kurir Sabu Selama Operasi Antik

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:00 WIB

Remaja Rekam Wanita Mandi di Kos-kosan, Ancam Sebar Video-Minta Dilayani Hubungan Badan

Berita Terbaru