MAMUJU, Sat Narkoba Polres Mamuju menggelar press confres penangkapan satu tersangka penyalagunaan narkotika serta meracik dan mengedarkan obat-obat terlarang jenis “G”. Sabtu (1/12/2018).
Kasat Narkoba Polres Mamuju Akp.Syamsuriyansah menjelaskan,tersangka berhasil di amankan pada hari selasa 27 november 2018 sekitar pukul 21,30 wita oleh tim Python,di jalan Bone Pas,Kelurahan Binanga,Kec Mamuju,Kab Mamuju,Sulbar.
“Pada saat penangkapan sudah dua kali dilakukan penggeledahan,pertama di jalan Bone Pas ( Rumah Kos) dan tempat kerjanya jalan Nelayan. Ada beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan,khusus yang saya sampaikan sama rekan-rekan (Media) bahwa ini masih dalam bentuk Cangkang belum terisi,” terang Syamsuriyansah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dikatakannya,ada 7 ribu cangkang Tramadol yang dikuasi oleh tersangka inisial ST (laki-laki). Sementara barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, alat cetak manual yang dibuat sendiri oleh pelaku dengan berbagai macam ukuran dan bentuk sesuai obat yang diinginkan.
“Ada beberapa bahan-bahannya,menurut hasil introgasi awalnya di dapatkan di apotik-apotik Kota Mamuju. Antara lain seperti Antalgin,konidin dan paramex, itulah yang diambil lalu ditumbuk alus dan dicetak sesuai dengan pesanan” imbuhnya.
Syamsuriyansah juga menambahkan,dalam proses pencetakan dan pembuatan kemasan sabu ini, tersangka ST belajar melalui jaringan internet.
(**/Zul)