MAMUJU, Lanjutan kasus alat peraga kampanye (APK) KPU Prov Sulbar,pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulbar tahun 2017, sudah memasuki pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Andayana Mengatakan, untuk pengiriman tersangka dan barang bukti tahap ke dua dalam perkara Alat Peraga Kampanye (APK) sudah memasuki P21. Namun masih menunggu Koordinasi dan konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menerima tersangka dengan barang bukti.
” Saat di konfirmasi ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu yang tepat untuk pengiriman di karenakan jaksa Penuntut Umum di Makassar sedang menangani banyak perkara,” terangnya. Rabu (23/1/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mungkin ini bergiri ,pada saat sudah ada kekosongan dan ada kesempatan mereka akan menyampaikan kepenyidik Polri, untuk segera dikirim kesana serta barang buktinya,” imbuhnya.
Wisnu Handayana menambahkan,pihaknya telah siap dengan surat pengantar tersangka,namun pihak kejaksaan masih meminta waktu yang tempat untuk pengiriman tersangka.
(Zul)