MAMUJU, Kapolda Sulbar Brigjrn Pol Baharuddin Djafar yang didampingi Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura menggelar konfrensipers terkait penangkapan salah satu oknum Polisi anggota Polres Pasangkayu oleh BNN Kalimantan Utara (Kaltara) kasus Narkoba. Senin (20/8/2018) di Warcop 157, jalan Jendra Sudirman Mamuju.
Kapolda Sulbar Baharuddin Djafar menyatakan,berdasarkan inforamasi dari kepala BNN Kaltara Brigjen Ery Nursatary bahwa oknum tersebut telah mengirim barang jenis sabu seberat 1/2 kg. Barang tersebut dari Tarakan tujuan Makassar melalui via Cargo Pesawat dengan identitas pengiriman Cargo Ybs.
“Setelah di xray ternyata ada di temukan barang mencurigakan oleh BNN Kaltara,barang di ikuti sampai alamat tujuan dan ternyata yang mengambil paket cargo tersebut adalah yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sulbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Koordinasi telah dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu dengan beliau (Ka BNN Kaltara) via telpon, saat ini Briptu Asep Sugeng Widigdo (tersangka) sedang dibawak dari Makassar ke Tarakan untuk proses lebih lanjut untuk status yang bersangkutan,” tambah Baharuddin.
Lanjut Kapolda Sulbar,Briptu Asep Sugeng Widigdo telah dimutasi ke-Polres Pasangkayu pada tahun 2016. Serta telah menyerahkan surat penghadapan pada tanggal 8 september 2016,namun pada tanggal 14 september 2016 yang bersangkutan sudah (ybs) mulai tidak maduk kantor atau tidak melaksanakan tugas.
“Berdasarkan vonis pengadilan negeri (PN) Makassar atas perbuatan tindak pidana penyalagunaan narkotika,Briptu Asep Sugeng Widigdo di vonis satu (1) tahun kurungan penjara dan bebas demi hukum pada tanggal 23 februari 2017 (jaksa banding atas putusan tsb dan pada saat ini masih proses kasasi).” Tutupnya. (Zul)