MAMUJU, Satuan Reserse Narkoba Polres “Metro” Mamuju,melakukan press rilis penangkapan 5 tersangka sindikat peredaran narkotika. Senin (8/10/2018).
Kasat Narkoba Polres “Metro” Mamuju AKP. Syamsuriyansah menuturkan,dalam waktu tiga minggu pihaknya telah malakukan penangkapan tersangka,dimana pasal yang dikenakkan para tersangka yang berbeda-beda,blokus dan tembusnya juga berbeda.
“Jadi sebenarnya ada 6 tersangka,untuk laporan (LP) yang pertama itu,satu LP 3 tersangkanya. Pasal yang dikenakan atas perempuan inisial (A) pasalnya 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1,pengembangannya laki-laki inisial (A) dan perempuan inisial (H) pasalnya 114 ayat 1 sub pasalnya 112 ayat 1,” ujar Syamsuriyansah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut,Syamsuriyansah menuturkan,sedangkan untuk tersangka perempuan inisial (H) tersebut dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127.
“Jadi yang tadi pasal 112 dan 114,kalau perempuan yang inisial (H) itu ada tambah pasal 127, ayat 1 huruf A atau pasal 131. Sedangkan untuk lelaki (AR),itu barang buktinya (BB) kurang lebih
1 gram,TKP-nya jalan Ahmad Yani,Kelurahan Binanga,Kab Mamuju BB-nya 1 saset yang berisi serbuk kristal. Pasalnya 112 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1,” terangnya.
Ia juga menambahkan,untuk laki-laki inisial (F) masih dibawah umur sehingga pihaknya tidak dapat mengekspos disebabkan dalam UU sistem perperadilan tidak dapat diperlihatkan atau di ekspos. Dimana (F) telah diamankan namum telah memiliki surat mengikuti proses ujian sekolah (UAS).
“Karena itu dia mengikuti proses ujian,dia (F) melanggar penggunaan ganja atau gorilla. Jadi sampai sekarang ini kami tidak bisa memperlihatkan kepada rekan-rekan (wartawan),dia inisial (F) umur (16) tahun.” Tutupnya. (Zul)