5 Sindikat Narkoba di Amankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 8 Oktober 2018 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Satuan Reserse Narkoba Polres “Metro” Mamuju,melakukan press rilis penangkapan 5 tersangka sindikat peredaran narkotika. Senin (8/10/2018).

Kasat Narkoba Polres “Metro” Mamuju AKP. Syamsuriyansah menuturkan,dalam waktu tiga minggu pihaknya telah malakukan penangkapan tersangka,dimana pasal yang dikenakkan para tersangka yang berbeda-beda,blokus dan tembusnya juga berbeda.

“Jadi sebenarnya ada 6 tersangka,untuk laporan (LP) yang pertama itu,satu LP 3 tersangkanya. Pasal yang dikenakan atas perempuan inisial (A) pasalnya 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1,pengembangannya laki-laki inisial (A) dan perempuan inisial (H) pasalnya 114 ayat 1 sub pasalnya 112 ayat 1,” ujar Syamsuriyansah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut,Syamsuriyansah menuturkan,sedangkan untuk tersangka perempuan inisial (H) tersebut dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127.

“Jadi yang tadi pasal 112 dan 114,kalau perempuan yang inisial (H) itu ada tambah pasal 127, ayat 1 huruf A atau pasal 131. Sedangkan untuk lelaki (AR),itu barang buktinya (BB) kurang lebih
1 gram,TKP-nya jalan Ahmad Yani,Kelurahan Binanga,Kab Mamuju BB-nya 1 saset yang berisi serbuk kristal. Pasalnya 112 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1,” terangnya.

Ia juga menambahkan,untuk laki-laki inisial (F) masih dibawah umur sehingga pihaknya tidak dapat mengekspos disebabkan dalam UU sistem perperadilan tidak dapat diperlihatkan atau di ekspos. Dimana (F) telah diamankan namum telah memiliki surat mengikuti proses ujian sekolah (UAS).

“Karena itu dia mengikuti proses ujian,dia (F) melanggar penggunaan ganja atau gorilla. Jadi sampai sekarang ini kami tidak bisa memperlihatkan kepada rekan-rekan (wartawan),dia inisial (F) umur (16) tahun.” Tutupnya. (Zul)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Salletto: Keluarga Korban dan Pelaku Berdamai, Barang Bukti Dikembalikan
HMI & KOHATI BADKO Sulbar Periode 2024-2026, Resmi dilantik PB HMI di Mamuju 
Hariandi Kader Hipermaju Terpilih Jadi Ketua PMII Kota Makassar dalam Konfercab XXXIII
Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV
Warga Sondoang Terluka Diduga Akibat Peluru Senapan Angin, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Sulbar Sita 272 Ribu Batang Rokok Ilegal 
APSP Surati Kapolda Sulbar, Desak Hentikan Kriminalisasi Petani dan Evaluasi Penyidik
Tingkat Pengangguran Terendah ke-5 Nasional, Gubernur Sulbar Dorong Transmigrasi Lokal Serap Pengangguran dan Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:56 WIB

Gubernur Sulbar Tolak Tambah Utang, Fokus Tuntaskan Beban Rp384 Miliar di 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:34 WIB

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:30 WIB

156 CPNS Tahun 2024 Terima SK dari Bupati Mateng Arsal Aras

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:31 WIB

Bupati Mateng Hadiri Sidang Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:28 WIB

Mateng Tercepat Pembentukan Koprasi Merah Putih dengan Terbitnya SK AHU

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:34 WIB

100 Hari Kerja Arsal Aras – Askary Tunjukan Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:40 WIB

Libur Bukan Halangan, Gubernur Sulbar Tuntaskan Sejumlah Agenda Strategis di Kantor

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:16 WIB

Gubernur Sulbar Masuk Kantor di Hari Libur, Pastikan Proses Job Fit 22 Pejabat Rampung Tepat Waktu

Berita Terbaru

Advertorial

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:34 WIB

x