SULBARPEDIA.COM, – Pemprov Sulbar bersama Pemkab se-Sulbar melakukan ikrar netralitas ASN sebagai komitmen pemerintah menyukseskan pemilu 2024. Penandatanganan dilakukan dalam apel virtual yang dilaksanakan Senin, 27 November 2024.
PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh dalam Apel pagi secara virtual, Senin 27 November 2023 menegaskan larangan bagi ASN menampilkan bentuk dukungan terhadap atribut kampanye pada ruang-ruang digital.
“Jangan memberikan like, subscribe, share terhadap atribut kampanye di grup WhatsApp, media sosial, jangan juga berkomentar kalau ada kiriman,” tegas Sestama BNPP ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi jika ditemukan ASN bergabung atau menjadi anggota salah satu partai politik, maka dipastikan urusannya ke KASN. Sanksinya bisa dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Olehnya, Ia menyarankan jika bergabung dengan anggota politik sebaiknya mundur dari ASN.
“Jadi bapak-bapak, ibu -ibu kita berhati hati, kita bertindak cermat,” tutup Zudan. Apel virtual tersebut hadir Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, para pimpinan tinggi pratama, pejabat admisitrator, eselon IV, fungsional, kepala sekolah, kepala puskesmas , pemda se- Sulbar dan para ASN lingkup Pemprov Sulbar.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sulbar Taufiq Agus mengapresiasi kegiatan tersebut, Ia mengatakan ASN sejatinya netral dalam setiap momentum politik termasuk pada pemilu 2024 ini.
Politisi partai Golkar itu mengingatkan agar ASN lingkup Pemprov.Sulbar yang telah berikrar dan berjanji untuk netral agar benar-benar mewujudkan hal itu, bukan menjadi kegiatan seremonial semata yang setelah selesai lantas lupa dengan apa yang telah diikrarkan.
“pengalaman kami banyak ASN yang jadi tim sukses, tapi karena mereka senyap dan jago main akhirnya tidak ketahuan. Kita ingin kedasaran itu muncul dari hati para ASN agar ASN betul-betul netral.”terangnya.
Anggota DPRD Sulbar asal Mateng ini megingatkan agar ASN Pemprov.Sulbar dapat benar-benar netral dalam pemilu 2024, pasalnya jika tidak dan terbukti melanggar maka ASN tersebut terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Berikut ketentuan dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara:
1.Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain
4.Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
5.Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6.Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7.Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Lal)