SULBARPEDIA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan Rapat Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka penyempurnakan sejumlah pasal di Ruang Komisi II Senin, 04/03/24.
Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Prov. Sulbar, Drs. H. Sudirman yang didampingi H. Abidin Abdullah dan Itol Tonra, memimpin jalannya rapat tersebut, hadir pula BPKPD Sulbar, Biro Hukum Setda Sulbar, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Sulbar Irma Trisnawati serta para staf lainnya.
H. Sudirman juga mengatakan bahwa Ranperda ini sudah di konsultasikan ke Kemendagri dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“memang ada beberapa yang menjadi Atensi Kemendagri namun kita sudah koreksi dan sudah tidak ada lagi masalah. Pasal-pasal ini sudah tidak perlu di tata lagi karena sudah sempurna, dan kita sudah finalisasi kita sudah sepakati bersama, inshaallah segera kita tetapkan menjadi Perda.”kata ketua Komisi II DPRD Sulbar ini.
Ketua Golkar Mamasa ini berharap dengan adanya Perda ini semua OPD Pemprov.Sulbar dapat bekerja maksimal menggali dan mengelola potensi pendapatan yang ada di daerah ini.
“kita menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dengan catatan bahwa Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai Potensi Pendapatan Daerah yang baru dapat melaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk menjadi pertimbangan.”kata H.Sudirman.
(Lis/Lal)