SULBARPEDIA.COM,-Mamuju, Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Yuil (34) divonis bebas atas kasus tindak pidana persetubuhan remaja perempuan berusia 17 tahun di sebuah hotel di Mamuju.
Sidang putusan terdakwa Yuil berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (2/5/2024).
Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap Yuil karena dinilai tidak bersalah dan tidak cukup bukti terkait kasus persetubuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum terdakwa Yuil, Jack Z Timbonga mengatakan,pada sidang putusan kliennya dinyatakan bebas karena unsur-unsur dalam perkara ini tidak terpenuhi.
“Klien kami (Yuil) dinyatakan bebas, karena dari unsur-unsur dalam tuntunan jaksa penuntut umum tidak ada yang terpenuhi,” kata Jack kepada wartawan.
Jack melanjutkan, sebelumnya kliennya dituntut 5 tahun penjara namun dalam proses sidang kasus ini perkara terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
Kata dia, dalam fakta persidangan dokter yang dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli visum, meski dia yang telah melakukan visum pada waktu itu.
“Dokter ini bukanlah ahli visum dan tidak dokter ini tidak kompoten mengakui, bahkan saat itu dia (dokter) ini sempat menolak permintaan penyidik untuk melakukan visum terhadap korban,” bebernya.
Sementara untuk saksi dari resepsionis hotel, dia tidak mengetahui bahwa ada kejadian persetubuhan itu, namun dia hanya melihat ada orang yang masuk ke dalam hotel tersebut.
“Kalau alat bukti yang dihadirkan dalam sidang juga terbantahkan, karena hasil visum itu dilakukan oleh dokter yang tidak berkompoten,” bebernya.
Karena itu, dari hasil sidang putusan Jack meminta agar nama baik kliennya dipulihkan dimata publik dan masyarakat.
Diketahui, polisi sebelumnya menetapkan Yuil sebagai tersangka di kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (5/9) lalu.
Yuil telah mengakui perbuatannya, menyetubuhi seorang wanita muda inisial P (17) di sebuah kamar hotel di Mamuju pada 25 September 2023 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku YL (Yuil, 35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas,” ujar Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar.
(adm/adm)











