Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap motif sebenarnya di balik penemuan seorang bayi laki-laki di lahan perkebunan sawit, Dusun Bulu Kaya, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong pada Senin (14/7/2024).

Keterangan ini disampaikan saat press release yang diadakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mateng, Rabu (17/7).

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fredy dan Kasi Humas IPTU Saldi, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap berita viral tersebut, pihaknya menemukan bahwa informasi yang beredar tidak akurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bayi tersebut tidak dibuang di kebun sawit seperti yang diberitakan. Faktanya, bayi tersebut adalah anak kandung dari AP, orang yang mengaku menemukan bayi,” ujar AKBP Hengky kepada wartawan.

Lebih lanjut, Hengky menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tersangka inisial AP (18) telah mengarang cerita dengan membuat skenario bahwa bayi tersebut ditemukan di perkebunan sawit. Hal itu dilakukan AP, karena takut jika orang tuanya mengetahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

“Anak tersebut lahir dari hubungan AP dengan pacarnya. AP membuat skenario penemuan bayi di bawah pohon sawit karena takut diketahui orang tuanya,” ungkapnya.

Kasat Reskrim IPTU Fredy mengaku telah mengamankan AP di Mapolres Mateng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Geger Warga di Babana Mateng Temukan Bayi di Kebun Sawit, Polisi Selidiki

“Kami telah mengamankan AP di Polres Mamuju Tengah atas perbuatannya, termasuk perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur diluar nikah. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,”

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi secara benar, serta berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, warga di Mateng dibikin geger dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kebun sawit. Polisi yang menerima laporan kini tengah menyelidiki pembuang bayi tersebut.

Bayi tersebut ditemukan di kebun sawit, Dusun Bulu Kaya, Desa Babana, Kecamatan Budung-budong pada Senin (15/7) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, salah seorang warga mendengar tangisan bayi dari dalam kebun sawit.

“Bayi tersebut ditemukan tergelatak di bawah pohon oleh warga yang langsung melaporkan kejadian ini kepada pemerintah desa,” ujar Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy kepada wartawan, Selasa (16/7).

(rls/adm)

Berita Terkait

Bupati Mateng Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 361 PPPK Formasi Tahun 2023 dan 2025
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Anggaran Terbatas, Paskibraka Kab.Mateng 2026 Formasi Penuh
Bupati Arsal Aras Menyerahkan SK Perangkat Desa Se-Kab.Mamuju Tengah
Kapolres Mamuju Tengah Perkuat Sinergi Kesejumlah  Forkopimda dan Instansi Vertikal
Sekda Mateng Litha Febriani: SMSI Warna Baru Sebagai Penyebar Informasi Akurat Valid dan Angkuntabel
Menanggapi Issu Pemotongan Dana Transfer Rp300 T 2027, Askary Tuntut Ciptakan lnovasi
Harganas ke-33, Askary: Langkah Nyata Mempersiapkan Generasi Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Hut RI Ke-81, Bupati Arsal Ajak Masyarakat Meningkatkan Kewaspadaan Potensi Kebakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Tim URC Polres Mamuju Tengah, Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Diesel

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polres Mateng Upacara HUT RI ke-81 Berjalan Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Sejumlah ASN Berteduh saat Upacara HUT RI Ke 81, Sekda Mateng akan Kroscek dan Beri Sanksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Bupati Mateng Arsal Hadiri Jalan Santai di Kec.Tobadak

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Jelang Detik Proklamasi, Polri Hadiri Pengukuhan Paskibraka Karossa

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Bhabinkamtibmas Topoyo Imbau Warga Cegah Karhutla Di Musim Kemarau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Titik Api Kembali Muncul di Topoyo, Bhabinkamtibmas Padamkan Kebakaran Lahan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polres Mateng Upacara HUT RI ke-81 Berjalan Khidmat

Senin, 17 Agu 2026 - 11:43 WIB

Berita Terbaru

Bupati Mateng Arsal Hadiri Jalan Santai di Kec.Tobadak

Senin, 17 Agu 2026 - 11:11 WIB

x