SULBARPEDIA.Com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan dugaan pencurian yang diketahui terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, dua unit mesin diesel merek Kubota 8,5 PK dilaporkan hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karossa untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima informasi tersebut, personel melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, Tim URC Polres Mamuju Tengah berhasil menemukan barang bukti berupa **mesin diesel traktor atau yang biasa disebut mesin dompeng merek Kubota 8,5 PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, pada Sabtu (15/8/2026), Tim URC akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Mamuju tengah untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP ARI PRAYITNO, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Polres Mamuju Tengah akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta melakukan upaya penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya,” ujarnya.











