SULBARPEDIA.COM,- Anggota DPRD Sulbar Taufiq Agus bersama rombongan komisi III DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan dan Lingkunagn Hidup Prov.Bali (04/09/24).
Kunjungan kerja Komisi III dipimpin oleh ketua Komisi, Sukri. SP turut hadir anggota Komisi III yaitu H. Taufiq Agus, SH, Darman Ardi, S.Sos, H. Damris S.Pd, Drs. H. Hasan Bado, Drs. H. Husain Haenur, dan Ebsan. Kunjungan tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Ibu Ni Nyoman Wiratni.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi dan tambahan pengetahuan tentang bagaimna mengelola Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3 ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Sulbar Taufiq Agus mengatakan pengetahuan tentang bahaya dan bagaimna pengelolaan B3 yang ideal harus diketahui dengan baik, karena menurutnya B3 adalah zat yang sangat berbahaya.
“Mulai dari regulasi yang diterapkan di Provinsi Bali, termasuk peraturan daerah, prosedur pengawasan, dan penegakan hukum terkait pengelolaan limbah B3 kita tanyakan, teknologi dan metode pengelolaannya, peran stakeholder dan tantangan dan solusi mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Provinsi Bali dalam pengelolaan limbah B3 serta solusi yang telah diterapkan juga menjadi hal yang kita gali bersama. Semoga ini bisa dijadikan referensi bagi kita di Sulbar,” kata Taufiq.
Untuk diketahui, Limbah B3 merupakan limbah yang berasal dari berbagai sumber, seperti industri, rumah tangga, pertanian, dan berbagai aktivitas manusia lainnya. Limbah ini dapat berwujud cair, padat, atau gas, dan mengandung zat-zat berbahaya dan beracun seperti logam berat, bahan kimia beracun, pestisida, bahan bakar, bahan peledak, serta berbagai senyawa yang bersifat korosif, reaktif, dan iritatif. Akibat potensi bahaya yang dimilikinya, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara hati-hati dan terencana.
Potensi Bahaya Limbah B3:
Dampak pada Kesehatan: Limbah B3 dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi manusia. Misalnya, paparan bahan kimia beracun bisa menyebabkan keracunan akut atau kronis, gangguan sistem pernapasan, masalah kulit, serta gangguan sistem saraf dan hormonal. Penyakit yang disebabkan oleh limbah B3 bisa bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.
Kerusakan Lingkungan: Limbah B3 yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari tanah, air tanah, sungai, dan laut. Dampaknya bisa berupa kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan akuatik, dan terancamnya kelangsungan hidup spesies tertentu.
Kebakaran dan Ledakan: Beberapa jenis limbah B3 bersifat mudah terbakar atau bahkan meledak jika tidak ditangani dengan benar. Hal ini dapat menyebabkan bencana lingkungan yang serius serta membahayakan jiwa dan harta benda.
(Lis/Lal)











