SULBARPEDIA.COM, – Kasus proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar yang ditangani oleh Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil Penghitungan kerugian negara. Kalau sudah ada hasil penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Sulbar, penyidik Tipidkor langsung menetapkan tersangka,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, yang ditemui wartawan media ini di ruangannya, Senin (23/6/2025).
Rahman, menambahkan, penyidik saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Semua sakdin yang terkait dengan proyek pintu gerbang tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota saat ini melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi yang terkait dengan proyek pintu gerbang di Desa Tadui. Kami saat ini tinggal menunggu proses penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Proyek pintu gerbang batas kota di Desa Tadui tersebut dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan anggaran mencapai Rp 2 milar lebih pada tahun anggaran 2022/2023.
Proyek pintu gerbang yang dianggarkan pakai dana APBD Kabupaten Mamuju tersebut hingga saat ini belum rampung. Pihak penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan pintu gerbang batas kota tersebut.
Proses penghitungan kerugian negara terhadap proyek tersebut dalam waktu dekat ini dipastikan rampung.
“Berdasarkan surat yang diserahkan BPKP Sulbar waktu untuk melakukan proses penghitungan kerugian negara sekitar 21 hari. Dalam waktu beberapa hari proses penghitungan kerugian negara sudah rampung,” pungkas Abdul Rahman.
(rls/adm)











