SULBARPEDIA.COM, – Kerukunan Pemuda dan Remaja Labuang Rano (KPRL) mendesak pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat dan kontraktor pelaksana untuk segera menghentikan sementara proyek pembangunan jembatan di Dusun Landi, Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat.
Desakan ini disampaikan lantaran warga menilai lokasi pembangunan jembatan tidak sesuai dengan alamat desa yang tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran.
Menurut Ketua KPRL, pembangunan jembatan tersebut seharusnya berlokasi di wilayah administratif Desa Labuang Rano, sebagaimana tercantum dalam sejumlah dokumen resmi seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP), hingga papan informasi proyek yang terpasang di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat keberatan dan menolak pelaksanaan proyek ini karena merasa Desa Labuang Rano telah dirugikan. Jangan sampai desa kami hanya dijadikan nama untuk pengusulan proyek ke pusat, tapi pelaksanaan justru dilakukan di desa lain,” ujar perwakilan KPRL dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
KPRL meminta semua aktivitas pembangunan dihentikan sampai ada titik temu antara pihak desa, pelaksana proyek, dan pemerintah provinsi. Mereka juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh dan relokasi titik proyek ke lokasi yang sesuai dengan alamat desa yang tertera dalam dokumen anggaran, yakni di Desa Labuang Rano.
Jika tuntutan ini tidak mendapat respon serius dari pihak terkait, KPRL mengancam akan mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi massa sebagai bentuk protes.
“Kami hanya menuntut keadilan. Bila tidak diindahkan, jangan salahkan kami bila mengambil tindakan sesuai dengan hak kami sebagai warga Desa Labuang Rano,” tegasnya.
(Wdy)











