SULBARPEDIA.COM, — Kepolisian daerah (Polda) Sulbar menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 11.45 WITA.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/285/VIII/2025/SBKT/Polda Sulbar oleh dua pelapor, yakni Nismawati (44) dan putrinya, Hafifah Damara Lestari. Keduanya merupakan warga Lingkungan Kasambang, Kecamatan Tapalang.
Kabid Humas Polda Sulbar, Wahyudi menjelaskan, peristiwa berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Hairul Isam, warga Lingkungan Kuridi, Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang, yang diduga dilakukan seorang warga Desa Rante Doda. Mendengar kejadian itu, sekitar 30 warga Kuridi mendatangi Kasambang sambil membawa senjata tajam berupa parang dan samurai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekitar pukul 11.45 WITA, tiga orang pelaku mendatangi rumah pelapor sambil menghunus senjata tajam dan melakukan pengancaman. Akibatnya, pelapor dan anaknya ketakutan hingga berteriak histeris,” jelas Wahyudi Kabid Humas Polda Sulbar
Dalam laporan polisi, disebutkan tiga terlapor masing-masing NR (42), BHR (70), dan AH (54), ketiganya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Lingkungan Kuridi, Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah samurai, dua parang bersarung cokelat, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa topi.
Para terlapor dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Wahyudi menegaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Untuk sementara fokus kami pada dugaan pengancaman. Jika nanti ada perkembangan lain, termasuk penganiayaan sebelumnya, akan kami sampaikan,” ujarnya.
(Wdy)











