MAMUJU,SULBARPEDIA.Com– Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, S.H., S.I.K., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (10/06/2026) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana, S.T., Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, S.I.K., S.H., Kasdim Mamuju Letkol Inf Andi Ismail, S.E., Panitera Pengadilan Negeri Mamuju Abdul Kadir, S.H., M.H., perwakilan DPRD Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, perwakilan BNNP Sulawesi Barat, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, serta para Kasi Kejaksaan Negeri Mamuju.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Mamuju memusnahkan barang bukti dari 104 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dengan jumlah 80 perkara atau sekitar 76,92 persen dari total perkara yang dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 239 sachet dengan total berat kurang lebih 363,8299 gram, 1 butir pil ekstasi, 1.470 tablet tramadol, 39.538 butir obat daftar G, serta ratusan barang bukti lainnya dari berbagai tindak pidana. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) berupa pakaian dan barang lainnya, serta barang bukti perkara Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya berupa 1.500 kilogram ikan sulir hasil tindak pidana perikanan dan barang bukti lainnya.
Dalam sambutannya, pihak Kejaksaan Negeri Mamuju menyampaikan bahwa tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani menjadi perhatian serius seluruh pihak. Kondisi tersebut menunjukkan masih masifnya peredaran narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mamuju yang meliputi Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah, sehingga diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
Beberapa perkara narkotika yang menonjol dalam pemusnahan kali ini di antaranya perkara atas nama Alimuddin dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 221,7150 gram, Arfan Faisal dengan barang bukti sabu seberat 54,46 gram, Dandi Nugroho dengan barang bukti sabu seberat 12,12 gram, Iwan Rusli dengan 59 sachet sabu seberat 7,87 gram, serta perkara atas nama Irfan dengan barang bukti 32.000 butir obat daftar G.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa, sambutan, penandatanganan berita acara pemusnahan, hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir.
Kehadiran Kapolres Mamuju Tengah dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergitas antara Polri, Kejaksaan, serta seluruh aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 10.20 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (Hms)











