SULBARPEDIA.Com– Mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Upaya tersebut dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah.
Proses penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/36/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, kedua belah pihak, baik korban maupun terlapor, secara sukarela mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik dan penyidik pembantu Sat Reskrim memfasilitasi proses mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, sehingga tercipta ruang dialog yang terbuka, humanis, dan mengedepankan penyelesaian secara damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan. Terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban serta memberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Sementara itu, korban secara sukarela mencabut laporan polisi dan menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari.
Kesepakatan damai tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang mengikat kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengingkari kesepakatan tersebut, maka keduanya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan Restorative Justice turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, perwakilan Siwas, personel Sipropam, penyidik dan penyidik pembantu, Kepala Desa Kambunong, serta orang tua atau wali dari korban dan pelaku sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian perkara.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka sesuai mekanisme Restorative Justice serta melengkapi seluruh administrasi penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan penyelesaian secara damai, bermartabat, dan bertanggung jawab.
“Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi menghadirkan keadilan yang mampu memulihkan hubungan sosial, mempererat persaudaraan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Polri akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen Polres Mamuju Tengah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat.











