Restorative Justice Polres Mamuju Tengah Hadirkan Harapan Baru Dalam Kekeluargaan

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.Com– Mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Upaya tersebut dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah.

Proses penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/36/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, kedua belah pihak, baik korban maupun terlapor, secara sukarela mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik dan penyidik pembantu Sat Reskrim memfasilitasi proses mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, sehingga tercipta ruang dialog yang terbuka, humanis, dan mengedepankan penyelesaian secara damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan. Terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban serta memberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Sementara itu, korban secara sukarela mencabut laporan polisi dan menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari.

Kesepakatan damai tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang mengikat kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengingkari kesepakatan tersebut, maka keduanya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan Restorative Justice turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, perwakilan Siwas, personel Sipropam, penyidik dan penyidik pembantu, Kepala Desa Kambunong, serta orang tua atau wali dari korban dan pelaku sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian perkara.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka sesuai mekanisme Restorative Justice serta melengkapi seluruh administrasi penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan penyelesaian secara damai, bermartabat, dan bertanggung jawab.

“Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi menghadirkan keadilan yang mampu memulihkan hubungan sosial, mempererat persaudaraan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Polri akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen Polres Mamuju Tengah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kaddo Minyak dan Telur Jadi Rebutan Saat Maulid Nabi di Kota Mamuju
Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar
Sambut Kapolda Baru, Gubernur Suhardi Duka Harap Sinergi Pemprov dan Polda Makin Kuat
Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP
DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026
Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen
DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan APBD-P 2026
HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:19 WIB

DPRD Mamuju Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Tiga Agenda Utama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:50 WIB

IPB Training Latih Petani Sawit Sulbar, Fokus Pupuk Organik dan Pemetaan Kebun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:24 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Pasangkayu, Warga Diminta Waspada

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Pria Asal Banten Ditangkap Usai Tipu Warga Bakengkeng dengan Ritual Gandakan Uang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:26 WIB

ESDM Sulbar Ungkap Asap dari Dalam Tanah di Botteng Ternyata Sisa Pembakaran Sampah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:06 WIB

DPRD Mamuju Tekankan Percepatan Realisasi APBD Perubahan 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Dua Oknum ASN di Mamuju Jadi Tersangka Penipuan Modus Kuota Haji

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Dendam Usai Cekcok, Pria di Mamuju Tengah Bakar Motor Karyawan Koperasi

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Mamuju Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Tiga Agenda Utama

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:19 WIB

oplus_0

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Gelar GPM di Pelataran Tunggu Benteng Tobadak

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:52 WIB

x