Restorative Justice Polres Mamuju Tengah Hadirkan Harapan Baru Dalam Kekeluargaan

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.Com– Mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Upaya tersebut dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah.

Proses penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/36/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, kedua belah pihak, baik korban maupun terlapor, secara sukarela mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik dan penyidik pembantu Sat Reskrim memfasilitasi proses mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, sehingga tercipta ruang dialog yang terbuka, humanis, dan mengedepankan penyelesaian secara damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan. Terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban serta memberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Sementara itu, korban secara sukarela mencabut laporan polisi dan menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari.

Kesepakatan damai tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang mengikat kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengingkari kesepakatan tersebut, maka keduanya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan Restorative Justice turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, perwakilan Siwas, personel Sipropam, penyidik dan penyidik pembantu, Kepala Desa Kambunong, serta orang tua atau wali dari korban dan pelaku sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian perkara.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka sesuai mekanisme Restorative Justice serta melengkapi seluruh administrasi penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan penyelesaian secara damai, bermartabat, dan bertanggung jawab.

“Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi menghadirkan keadilan yang mampu memulihkan hubungan sosial, mempererat persaudaraan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Polri akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen Polres Mamuju Tengah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Sungai Budong-Budong Menghitam, Fungsionaris PB HMI Menduga Pembuangan Limbah Prusahaan
Kapolres Mateng Perkuat Sinergi Bersama Satgas El Nino dan Karhutla Hadapi Kekeringan
BKTM Lembah Hopo lngatkan Warga Bahaya Kebakaran di Musim Kemarau
Polri Rawat Harmoni, Jaga Pangale Tetap Damai
Polri Hadir di Tengah Kemarau, Air Bersih Mengalir untuk Warga Kayu Calla
Personil Polres Mamuju Tengah Bergerak Bersama Padamkan Api
Kemarau Melanda, Polri Hadir Kawal Air Bersih untuk Warga Paraili
Bupati Mateng Jalan Santai di Kec.Karossa dalam Rangka Hut RI Ke-81

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Sungai Budong-Budong Menghitam, Fungsionaris PB HMI Menduga Pembuangan Limbah Prusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolres Mateng Perkuat Sinergi Bersama Satgas El Nino dan Karhutla Hadapi Kekeringan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

BKTM Lembah Hopo lngatkan Warga Bahaya Kebakaran di Musim Kemarau

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polri Rawat Harmoni, Jaga Pangale Tetap Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir di Tengah Kemarau, Air Bersih Mengalir untuk Warga Kayu Calla

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Kemarau Melanda, Polri Hadir Kawal Air Bersih untuk Warga Paraili

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Bupati Mateng Jalan Santai di Kec.Karossa dalam Rangka Hut RI Ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Personil Polsek Karossa Pengamanan Jalan Santai dalam Rangka Hut RI Ke-81

Berita Terbaru

Berita Terbaru

BKTM Lembah Hopo lngatkan Warga Bahaya Kebakaran di Musim Kemarau

Senin, 10 Agu 2026 - 13:24 WIB

Berita Terbaru

Polri Rawat Harmoni, Jaga Pangale Tetap Damai

Senin, 10 Agu 2026 - 13:17 WIB

x