MAMUJU, Sekartaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat telah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju di Rutan kelas ll B Mamuju pada Rabu (28/02/2019). Dimana Sekretaris KPU Sulbar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar Tahun 2017.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Sekartaris KPU Sulbar telah berstatus sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (ABM) mengungkapkan segala sesuatunya sudah di perhitungkan, baik itu pihak KPU sendiri maupun pihak-pihak yang terkait. Hal itu diungkapkannya saat di wawancarai pada rabu malam (28/02/2019),di Warcop 157 Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah di perhitungkan, baik itu pihak KPU sendiri maupun pihak-pihak yang terkait,” ujarnya
Dengan ditahannya sekartaris KPU Sulbar, ABM tetap optimis masa tahapan pemilu tidak akan terganggu serta tetap berjalan baik meskipun tampak adanya sekretaris KPU.
Ia juga berharap, KPU Prov Sulbar selaku penyelenggara pemilu agar tetap menjunjung tinggi sikap netralitas dan sportifitasnya terhadap peserta pemilu.
(Sfr/Zul)