AKD Belum Terbentuk, Pembahasan APBD 2025 Mamuju Terhambat

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ketua komisi I DPRD Mamuju, Sugianto)

(ketua komisi I DPRD Mamuju, Sugianto)

SULBARPEDIA.COM,- Proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju tahun 2025 bakal mengalami keterlambatan lantaran alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Mamuju hingga kini belum terbentuk. Pembentukan AKD dan badan lainnya tidak dapat dilaksanakan karena pimpinan defenitif DPRD Mamuju belum dilantik.

Anggota DPRD Mamuju H.Sugianto berharap   surat keputusan (SK) Gubernur tentang pengangkatan dan pengesahan pimpinan defenitif segera terbit, sehingga pelantikan terhadap pimpinan DPRD Mamuju dapat segera dilakukan.

“Kesimpulannya , RAPBD tahun 2025 Kab. Mamuju tidak dapat dilaksnakan pembahasan karena tersandra atau karena hingga saat ini Belum adanya pembentukan AKD di DPRD Kab Mamuju. Ini diakibatkan karena terlambatnya pengurusan SK Gubernur Sulbar, tentang pengesahan dan penetapan ketua atau pimpinan defenitif DPRD Mamuju, begitu juga dengan AKD lainnya yang tentu belum bisa juga dibentuk sebelum dilantiknya pimpinan defenitif.”kata  mantan ketua DPRD Mamuju itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto; Anggota DPRD Mamuju H.Sugianto saat ikut melakukan kerja bhakti di kawasan Stadion Manakarra

Politisi senior partai Golkar ini mendesak agar pihak sekretariat dewan DPRD Mamuju agar pro aktif mengawal dan memjemput SK Gubernur tersebut.

“sejak tanggal 07 Oktober 2024 yang lalu saya sudah sampaikan bahwa jika ini tidak segera di urus maka akan terjadi keterlambatan pembahasan RAPBD TA
2025.”terang Sugianto kepada wartawan, (Rabu, 23/10/24).

Sugianto mengingatkan kepada semua pihak bahwa jika APBD tidak ditetapkan sesuai dengan jadwal atau batas waktu yang telah ditentukan maka akan berkonsekuensi kepada pemerintah dan anggota DPRD itu sendiri.

” sesuai aturan Rancangan Perda APBD harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November, jika tidak maka ada sanksinya.”terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan ketentuan pasal 312 ayat 1, Undang-undang nomor 23 tahun 14 tentang pemerintah daerah menyatakan ” kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

(Lal)

Berita Terkait

Pj.Sekda Mateng Litha Febriani Buka Bimtek Penginputan SIRUP Anggaran 2025
30 Ribu Benih Ikan Nila Dilepas di Bendungan Banua Majene
Bahtiar Hadiri Soft Opening Dermaga Sandeq Milik Polda Sulbar: Jadi Ikon Baru
Tekan Inflasi, Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene Laksanakan Gerakan Pangan Murah
Inspirasi Kawasan Terpadu Cabe Salo Dua Enrekang, Akan Dikembangkan di Sulbar
Apel Terakhir, Bupati – Wabup Mateng Pamit di Akhir Masa Jabatan
Pj Gubernur Bahtiar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Baznas Sulbar
DPRD Bahas Usulan Masa Jabatan Bupati dan Wabup Pasangkayu Periode 2021-2026

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:15 WIB

Pj.Sekda Mateng Litha Febriani Buka Bimtek Penginputan SIRUP Anggaran 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:37 WIB

30 Ribu Benih Ikan Nila Dilepas di Bendungan Banua Majene

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:00 WIB

Bahtiar Hadiri Soft Opening Dermaga Sandeq Milik Polda Sulbar: Jadi Ikon Baru

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:26 WIB

Tekan Inflasi, Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene Laksanakan Gerakan Pangan Murah

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:20 WIB

Kapolres Mateng Bakal Tindak Tegas Bripda NI Jika Terbukti Suruh Pacar Aborsi

Senin, 10 Februari 2025 - 13:31 WIB

Apel Terakhir, Bupati – Wabup Mateng Pamit di Akhir Masa Jabatan

Senin, 10 Februari 2025 - 12:31 WIB

Polda Sulbar Gelar Operasi Keselamatan Marano 14 Hari, Minimalisir Angka Kecelakaan

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Bahtiar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Baznas Sulbar

Berita Terbaru

Dok. istimewa

Advertorial

30 Ribu Benih Ikan Nila Dilepas di Bendungan Banua Majene

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:37 WIB

x