SULBARPEDIA.COM,- Proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju tahun 2025 bakal mengalami keterlambatan lantaran alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Mamuju hingga kini belum terbentuk. Pembentukan AKD dan badan lainnya tidak dapat dilaksanakan karena pimpinan defenitif DPRD Mamuju belum dilantik.
Anggota DPRD Mamuju H.Sugianto berharap surat keputusan (SK) Gubernur tentang pengangkatan dan pengesahan pimpinan defenitif segera terbit, sehingga pelantikan terhadap pimpinan DPRD Mamuju dapat segera dilakukan.
“Kesimpulannya , RAPBD tahun 2025 Kab. Mamuju tidak dapat dilaksnakan pembahasan karena tersandra atau karena hingga saat ini Belum adanya pembentukan AKD di DPRD Kab Mamuju. Ini diakibatkan karena terlambatnya pengurusan SK Gubernur Sulbar, tentang pengesahan dan penetapan ketua atau pimpinan defenitif DPRD Mamuju, begitu juga dengan AKD lainnya yang tentu belum bisa juga dibentuk sebelum dilantiknya pimpinan defenitif.”kata mantan ketua DPRD Mamuju itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi senior partai Golkar ini mendesak agar pihak sekretariat dewan DPRD Mamuju agar pro aktif mengawal dan memjemput SK Gubernur tersebut.
“sejak tanggal 07 Oktober 2024 yang lalu saya sudah sampaikan bahwa jika ini tidak segera di urus maka akan terjadi keterlambatan pembahasan RAPBD TA
2025.”terang Sugianto kepada wartawan, (Rabu, 23/10/24).
Sugianto mengingatkan kepada semua pihak bahwa jika APBD tidak ditetapkan sesuai dengan jadwal atau batas waktu yang telah ditentukan maka akan berkonsekuensi kepada pemerintah dan anggota DPRD itu sendiri.
” sesuai aturan Rancangan Perda APBD harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November, jika tidak maka ada sanksinya.”terangnya.
Untuk diketahui berdasarkan ketentuan pasal 312 ayat 1, Undang-undang nomor 23 tahun 14 tentang pemerintah daerah menyatakan ” kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
(Lal)