AKD Belum Terbentuk, Pembahasan APBD 2025 Mamuju Terhambat

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ketua komisi I DPRD Mamuju, Sugianto)

(ketua komisi I DPRD Mamuju, Sugianto)

SULBARPEDIA.COM,- Proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju tahun 2025 bakal mengalami keterlambatan lantaran alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Mamuju hingga kini belum terbentuk. Pembentukan AKD dan badan lainnya tidak dapat dilaksanakan karena pimpinan defenitif DPRD Mamuju belum dilantik.

Anggota DPRD Mamuju H.Sugianto berharap   surat keputusan (SK) Gubernur tentang pengangkatan dan pengesahan pimpinan defenitif segera terbit, sehingga pelantikan terhadap pimpinan DPRD Mamuju dapat segera dilakukan.

“Kesimpulannya , RAPBD tahun 2025 Kab. Mamuju tidak dapat dilaksnakan pembahasan karena tersandra atau karena hingga saat ini Belum adanya pembentukan AKD di DPRD Kab Mamuju. Ini diakibatkan karena terlambatnya pengurusan SK Gubernur Sulbar, tentang pengesahan dan penetapan ketua atau pimpinan defenitif DPRD Mamuju, begitu juga dengan AKD lainnya yang tentu belum bisa juga dibentuk sebelum dilantiknya pimpinan defenitif.”kata  mantan ketua DPRD Mamuju itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto; Anggota DPRD Mamuju H.Sugianto saat ikut melakukan kerja bhakti di kawasan Stadion Manakarra

Politisi senior partai Golkar ini mendesak agar pihak sekretariat dewan DPRD Mamuju agar pro aktif mengawal dan memjemput SK Gubernur tersebut.

“sejak tanggal 07 Oktober 2024 yang lalu saya sudah sampaikan bahwa jika ini tidak segera di urus maka akan terjadi keterlambatan pembahasan RAPBD TA
2025.”terang Sugianto kepada wartawan, (Rabu, 23/10/24).

Sugianto mengingatkan kepada semua pihak bahwa jika APBD tidak ditetapkan sesuai dengan jadwal atau batas waktu yang telah ditentukan maka akan berkonsekuensi kepada pemerintah dan anggota DPRD itu sendiri.

” sesuai aturan Rancangan Perda APBD harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November, jika tidak maka ada sanksinya.”terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan ketentuan pasal 312 ayat 1, Undang-undang nomor 23 tahun 14 tentang pemerintah daerah menyatakan ” kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

(Lal)

Berita Terkait

Polda Sulbar Gelar Bakti Kesehatan Gratis, DKPPKB Apresiasi Komitmen Polri Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Sekda Sulbar Apresiasi Inovasi GARATTA TBC untuk Mendukung Pembangunan Kesehatan
Pemprov Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, Gubernur SDK: 1448 H Insyaallah Lebih Baik dan Longgar
Gubernur SDK Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Pasca Gempa 2021 Kini Kembali Beroperasi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program
BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Kominfo Sulbar: Hati-Hati Aplikasi Palsu dan Jaga Ketertiban
RSUD Sulbar Raih Nilai Kematangan Inovasi 97,00 pada IID 2025, Perkuat Pelayanan melalui Inovasi MALABBI

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:36 WIB

Pembangunan RSUD Tipe C Mamuju Tengah Dimulai

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:07 WIB

Wujud Empati dan Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Sambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Polongaan Patroli dan Sambang ke Lahan Perkebunan Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 10:57 WIB

Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Sambangi Titik Kumpul Remaja di Dusun Lomba Deko

Senin, 22 Juni 2026 - 10:49 WIB

SE2026, Arsal Aras Sebut Keakuratan Data  Menentukan Meberhasilan Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:46 WIB

Polres Mateng Gelar Turnamen Mobile Legend Meriahkan Menyabut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:45 WIB

Personel Polres Mateng Meriahkan Semarak HUT Bhayangkara dengan Lomba Tangkap Bebek dan Tarik Tambang Antar Satfung

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Polres Mamuju Tengah Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Babana Jelang HUT Bhayangkara Ke 80

Berita Terbaru

x