MATENG,Sulbarpedia – Berawal dari postingan Sosial media (Akun Facebook), Yang menyebutkan bahwa adanya dugaan tindak pemukulan terhadap salah satu kurir oleh oknum aparat kepolisian Polres Mamuju Tengah. Menilai hal tersebut, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Mateng menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Kamis (04/03/21) Dalam aksinya, massa unjuk rasa meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polres Mateng menjalankan aturan perundang undangan sebagaimana mestinya. Selain itu,massa aksi juga meminta mencopot oknum yang merusak nama baik institusi Kepolisian. Koordinator lapangan (Korlap) Nirwan katakan, Aksi kami salah satunya ialah agar kiranya kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Polisi dapat dijalankan. Sebab ia menilai hal itu sangat sangat di sayangkan. “Kami sangat mengharapakan kejadian-kejadian serupa tidak terulang dua kali di Bumi Lalla tassisara”.ungkap Nirwan. “Pakta yang kami dapatkan memang ada. Baik dari Kepolisian langsung maupun dari sikorban. Olehnya, kami sangat berharap Polres Mamuju Tengah serius dalam mengatasi masalah seperti itu” kata Nirwan Ia menambahkan, massa aksi tidak akan cukup sampai disini dan akan terus mengawal persoalan semacam ini (kasus pemukulan. Saat menerima massa aksi, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muh.Zakiy dalam penyampaiannya menyebut bahwa terkait insiden dugaan pemukulan yang terjadi beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah menindak lanjuti. Dan kasus pemukulan anggota PDAM kemarin kita sudah sidang,dan telah ditahan (sel) selama 14 hari. Selain itu, sangsi lainnya penundaan pangkat satu periode dan penundaan berkala satu periode. Lebih lanjut,Akbp Muh Zakiy menuturkan untuk kasus pemukulan yang dilakukan oknum Polisi yang berinisial (E), yang diduga melakukan pemukulan terahadap kurir itu tidak terbukti, namun tetap ditindak dengan di sel atau ditahan. “Kami malu, Walaupun tidak dilakukan tetap kami malu” terang zakiy Olehnya itu, kata Zakiy berikan saya waktu untuk membina, Kalau tidak bisa beriakan ke Kasi Propam pindahkan kemana saja. Tutup kapolres. (**)