MAMUJU, Usai Pembacaan sidang putusan kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016 yang menyeret salah satu anggota partai Demokrat yakni: H. Andi Mappangara (Mantan Ketua DPRD Sulbar),yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin (10/9/2018).
Setelah mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa H. Andi Mappangara, Majelis Hakim memvonis bebas, Ketau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengucapkan rasa syukur sebab kader partai Demokrat tersebut dinyatakan tidak bersalah.
“Saya bersyukur karena terbukti bahwa kader kami bersih, tidak melakukan tindak pidana korupsi dan kita juga bisa memperbaiki nama di publik bahwa apa yang disangkakan selama ini, itu tidak benar, baik nama yang bersangkutan mau pun nama partai ,” ujar SDK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SDK juga menuturkan,kejadian yang menimpat Andi Mappangara (Kader Demokrat) juga menjadi pelajar untuk kader lainnya dan sebuah pelajaran bahwa hukum itu harus adil.
Selain itu SDK juga menyatakan, terkait proses PAW terhadap H. Andi Mappangara, Ia mengaku akan segera melaporkan kepada DPP Partai Demokrat.
“Hari ini, saya akan laporkan kepada DPP dan bisa saja ditahan, lanjutkan sampai akhir periodenya sesuai dengan hasil keputusan DPP. Tetapi kalau menurut saya, orang yang tidak bersalah “masak mau di hukum.” Tutup SDK.