SULBARPEDIA.COM, -Anggota DPRD Sulbar dapil Mamasa H.Sudirman kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper), kali ini Perda yang disosiaisasikan yakni Perda no.06 tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan.
Sosper itu dilakukan di desa Orobua Timur Kec.Sesena Padang kab. Mamasa pada 11 Maret 2020 dan melibatkan puluhan kaum perempuan.
Pada kesempatan itu, H.Sudirman menekanan pentingnya masyarakat mengetahui Perda Perlindungan Perempuan. Perempuan pada prinsipnya kata dia sangat dilindungi oleh negara terutama pada soal jaminan keamanan dan perlindungan hak-hak dasar lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang perempuan sangat dihargai dan dilindungi oleh negara, Perda ini melindungi para ibu-ibu, kalau ada yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga segera melapor ke pihak yang berwajib, saya mengajak agar kaum pria dapat menghormati dan memjaga kaum wanita.”kata politisi Golkar itu.
Ketua Golkar Mamasa itu mengatakan Perda ini penting untuk diketahui semua pihak agar masyarakat terutama kaum pria agar tidak mudah main hakim sendiri apabila terdapat masalah dalam rumah tangga.
“saya ingatkan kepada bapak-bapak agar jangan sedikit-dikit main pukul, memukul istri anak itu tindakan pidana bisa dipenjara. hargai dan hormati perempuan, “terang Sudirman.
Anggota DPRD Sulbar itu berharap dengan disosialisasikannya Perda ini di kabupatpen Mamasa diharapan tidak ada lagi kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak.
(Lal)