SULBARPEDIA.COM,- Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim segera diterjunkan untuk mencari tahu keberadaan terduga pelaku demi mencegah kemungkinan pelarian.
Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial B (21) di rumahnya di Kecamatan Topoyo pada Senin (5/8) pukul 01.20 Wita. Pelaku B ditangkap usai menyetubuhi adik kandungnya berkali-kali.
“Diketahui bahwa pelaku B melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. Aksi bejat ini telah berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun, dengan cara memaksa adik kandungnya untuk bersetubuh demi memuaskan hasratnya,” ujar Iptu Fredy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Pria di Mamuju Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur dan Rekam Aksi Bejatnya Ditangkap
Saat ini, lanjut Fredy, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perbuatannya.
Fredy menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
“Hal tersebut guna memastikan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” imbuhnya.
(rls/adm)