SULBARPEDIA.Com – Sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas (BKTM) Desa Mahahe, Polsek Tobadak, Polres Mamuju Tengah, melaksanakan pemasangan baliho yang berisi imbauan kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran lahan secara sembarangan.
Melalui pemasangan baliho tersebut, BKTM Desa Mahahe mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar, karena dapat menyebabkan api merembet dan sulit dikendalikan, terutama pada kondisi cuaca yang panas dan kering.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, kebakaran lahan juga dapat mengancam keselamatan warga serta menimbulkan kerugian yang lebih besar.
BKTM Desa Mahahe juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Polsek Tobadak dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kapolsek Tobadak Iptu Budi Wijanarko, dengan harapan pesan kamtibmas mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat tersampaikan secara luas dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.











