Demo Tolak Pergantian Nama Bandara Tampa Padang, Taufiq Agus : Dasar Hukumnya Belum Ada

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Ipmapus ) Sulbar menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sulbar, kawasaan Rangas Mamuju. Rabu, 02/02/22.

Kedatangan massa aksi tersebut dalam rangka menolak wacana pergantian nama bandara Tampa Padang Mamuju oleh Pemprov.Sulbar. Gubernur Sulbar dan jajarannya sebelumnya hendak mengganti nama bandara Tampa Padang Mamuju menjadi bandara Andi Depu Tampa Padang.

Selain menolak pergantian nama bandara, massa dari Ipmapus Sulbar itu juga meminta DPRD dan Pemprov.Sulbar transpran terkait data pembebasan lahan dan menuntaskan ganti rugi lahan di kawasan terminal baru bandara Tampa Padang Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai berorasi, para demonstran diterima oleh sejumlah anggota DPRD Sulbar seperti politisi Golkar Taufiq Agus, anggota DPRD Sulbar Syahrir Hamdani. Hadir pula mewakili Pemprov.Sulbar kepala Kesbangpol Herdin Ismail dan sejumlah pejabat lainnya.

Anggota DPRD Sulbar, Taufiq Agus

Anggota DPRD Sulbar asal Mamuju Tengah Taufiq Agus usai menerima para pendemo menegaskan bahwa DPRD Sulbar saat ini belum dapat menolak atau menyetujui wacana pergantian nama bandara tersebut, pasalnya regulasi atau Perda tentang hal itu sementara dibahas di DPRD Sulbar.

“Yang paling penting adalah hal ini harus diselesaikan di publik, uji publiknya harus melibatkan seluruh eleman masyarakat, disosialisasikan dengan baik suapaya tidak ada lagi istilah penolakan. DPRD Sulbar dalam hal ini tidak dalam kapasitas menolak atau menyetujui pergantian nama bandara karena Ranperda tentang penamaan jalan dan bangunan milik Pemprov Sulbar sementara digodok atau dibahas di DPRD Sulbar.”kata Taufiq Agus.

Politisi muda partai Golkar itu menambahkan mengganti atau memberikan nama aset milik pemerintah harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).” jadi finalnya kita tunggu Perda itu disahkan, kalau sudah ada dasar hukumnya ya,. baru Pemprov. Sulbar bisa mengambil keputusan. Tapi kami sarankan supaya Pemprov.Sulbar dapat mendengarkan aspirasi publik.”terang Taufiq Agus.

 

(Lal)

 

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Sulbar Pimpin Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 
Momentum Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Sulbar Ajak Perempuan Berani Ambil Peran Strategis
Perkuat Koordinasi, Pimpinan DPRD Sulbar Kunjungi Polda Sulbar
Ketua DPRD Sulbar Tekankan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Sekretaris DPRD Sulbar Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026
Ketua DPRD Sulbar Terima Kunjungan TVRI Sulbar, Bahas Hak Siar Piala Dunia 2026
DPRD-Dinkes Mamuju Tinjau 3 SPPG, Pastikan Dapur MBG Sesuai Standar

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:38 WIB

Car Free Day Mamuju Pecah Euforia Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Kebagian Rezeki

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:18 WIB

Operasi Sendi di RSUD Sulbar Berhasil, Lansia Kembali Berjalan

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:49 WIB

Polda Sulbar Gelar Bakti Kesehatan Gratis, DKPPKB Apresiasi Komitmen Polri Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sekda Sulbar Apresiasi Inovasi GARATTA TBC untuk Mendukung Pembangunan Kesehatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:57 WIB

Pemprov Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, Gubernur SDK: 1448 H Insyaallah Lebih Baik dan Longgar

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:36 WIB

Gubernur SDK Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Pasca Gempa 2021 Kini Kembali Beroperasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:20 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:22 WIB

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Berita Terbaru

x