SULBARPEDIA.COM,- Tim Jam Intel Kejaksaan Agung RI meringkus seorang pria berinisial RR di Kota Semarang, Selasa (24/08/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Tersangka RR ditangkap karena diduga telah memeras dan mengaku sebagai perwira dari Kejaksaan Agung RI.
Direktur Jam Intel Kejagung RI, Johny Manurung awalnya mendapat informasi seorang pria yang mengaku sebagai pejabat Kejagung RI dan telah melakukan dugaan pemerasan terhadap korbannya dengan jumlah yang sangat signifikan mencapai 2 milyar rupiah.
“Malam ini saya menuju semarang dengan tim, mau nangkap orang ngaku jaksa minta uang 2 M dan sudah di kasi DP proyek”,ujar Mantan Kajati Sulbar itu dalam rilis yang diterima Sulbarpedia.com hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi cepat tim Jam Intel Kejagung RI akhirnya berhasil mengamankan pelaku jaksa palsu (RR) yang sedang berada di salah satu hotel di kota Semarang.
“Kepada korban, pelaku mengaku sebagai jaksa berpangkat 3 Melati Emas. Telah dilakukan penangkapan, saat ini kita sedang mendalami penggunaan atribut Jaksa dan mobil yang digunakan dalam melancarkan aksinya,” terang Jonhy Manurung.
Jonhy Manurung menambahakn Kejagung RI terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku RR.
Untuk diketahui, selama bertugas di Sulbar mantan Kejati Sulbar memang dikenal tegas, berani dan tanpa pandang bulu, Jonhy berhasil mengungkap berbagai kasus di antaranya, kasus korupsi proyek Jalan Salutambung, menangkap kasus buronan terpidana korupsi dana hibah. Menangkap terdakwa kasus Narkoba yang sudah DPO selama 4 tahun.
Kemudian mengungkap pelaku korupsi pengadaan bibit kopi TA 2015. Menahan tersangka kasus dugaan korupsi DAK PSMA, menangkap terpidana korupsi Bank Sulselbar yang belasan tahun DPO, serta pengungkapan berbagai kasus lainnya.
Terakhir, Ia juga berhasil meringkus terpidana Korupsi kasus Bank BPD Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu Merry Yastin Tangkepadang di Depok Jawa Barat.
“Penangkapan buronan merupakan tindaklanjut pelaksanaan dari kebijakan Jaksa Agung RI sebagai bagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana baik pidana khusus maupun pidana umum.”tutupnya.
(Lal/Lis)