“Mengikuti perkembangan teknologi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju memberlakukan pelayanan yang lebih moderen, antrian dan penandatanganan dokumen kini menggunakan barkode”
Sulbarpedia.com, Mamuju — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju memberlakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen catatan sipil seperti kartu keluarga dan lainnya.
Penggunaan TTE tersebut berdasarkan Permendagri No.7 tahun 2019 terkait penandatanganan dokumen sipil tidak ditandatangani secara langsung oleh kepala dinas yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agung Pattola Kepala Disdukcapil Kab.Mamuju mengatakan dengan penggunaan TTE tersebut akan lebih efektif dibandingkan dengan tanda tangan basah.
“dengan TTE ini proses pengerjaan dokumen terus berjalan dan ini bisa mempersingkat waktu” kata Kadis yang ditemui diruangaannya belum lama ini.
Selaku Kadis, juga diungkapkannya tujuan penggunaan TTE untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan dokumen catatan sipil.
Dengan penggunaan barcode akan memperkecil oknum-oknum tertentu dalam berbuat tindak kejahatan dalam pembuatan dan penggunaan dokumen.
“untuk pembuatan dokumen, prosesnya cepat dan lebi mudah” ungkapnya.
Untuk saat ini, penggunaan TTE pada dokumen capil hanya Kartu Keluarga juga Akte Kelahiran dan untuk dokumen yang lainnya akan menyusul. (**)