SULBARPEDIA. COM, -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Mamuju Selasa, 25/02/20 menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan dan pengesahan struktur dan keanggotaan panitia khusus (Pansus) pembahasan 26 ranperda.
Sidang paripurna digelar di gedung wakil rakyat Mamuju, jalan Ahmad Yani no.1, sidang itu dipimpin wakil ketua Syamsuddin Hatta (Demokrat) dan dihadiri puluhan anggota DPRD Mamuju.
Sebelum pengesahan struktur dan keanggotaaan pansus tersebut, ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) terlebih dahulu membacakan pembagian pansus, fungsi dan tugasnya serta target penyelesaiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda Mervi Parasan dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa target penyelesaian 26 ranperda itu yakni pada bulan Oktober 2020 mendatang.
Politisi Hanura itu mengatakan pengajuan 26 ranperda telah melalui tahapan dan mekanisme hukum serta telah memenuhi unsur yang menjadi syarat sebuah peraturan daerah.
“Pengusulan 26 ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme dan telah memenuhi unsur serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 26 ranperda ini merupakan usulan pemerintah daerah.”kata Mervi.
Mervi menambahkan dari 26 ranperda yang akan dibahas dan diselesaikan 3 diantaranya merupakan ranperda tahun 2019 yang belum terselesaikan yakni ranperda sarang burung Walet, RTRW dan ranperda pencegahan pemukiman kumuh.
“tentu kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh ranperda itu, target kami akan selesai pada Oktober mendatang.”jelasnya.
Berikut nama-nama ketua Pansus 26 ranperda.
1.Pansus 1, ketua : DR. Mahyuddin (Demokrat)
2.Pansus 2, ketua : Andi Zul Fahmi (Hanura)
3.Pansus 3, ketua : Yani Baharuddin (Nasdem)
4.Bapemperda, ketua : Mervi Parasan
(Lal)