MAMUJU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Sulbar menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kamis (18/10/2018).
Ranperda penyelanggaraan pendidikan tersebut,dibentuk dalam panitia kusus (Pansus) DPRD Sulbar yang diserahkan kepemerintah Sulbar dalam hal ini Gubernur Sulbar untuk dapat dijadikan salah satu peraturan daerah (Perda), untuk keberlangsungan mutu pendidikan di Sulbar lebih maju.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Firman Argo Waskito Menjelaskan, kewenangan Provinsi dalam menyelenggarakan pendidikan di Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) di atur dalam Peraturan Daerah No 6 tahun 2013 tentang sistem pengelolaan penyelenggara dan pendidikan berdasarkan UU No 32 Tahun 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dengan adanya UU No 23 tahun 2014, maka terdapat perubahan dalam pembagian urusan Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Salah satunya dalam bidang pendidikan, sehingga peraturan daerah No 6 tahun 2013 perlu dirubah,” ungkap Firman Argo.
Politisi Partai Demokrat itu juga menuturkan,adapun kewenangan pemerintah daerah Provinsi dalam wewenang mengatur pendidikan dan fungsi menejemen pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus, dengan demikian peraturan daerah no 6 tahun 2013 perlu dirubah agar penyelenggaraan pendidikan di Sulbar dapat segenifikan sesaui dengan penyelenggaran nasional yang sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.
“Ada beberapa materi yang menjadi bahan rancangan peraturan daerah ini,dan merupakan solusi yang ditawarkan untuk mengujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Sulbar ini.” Terangnya. (Zul)