SULBARPEDIA.COM, Banjarmasin—Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Participating Interest (PI) Blok Sebuku yang dikelola melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Rombongan Panja DPRD Sulbar dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, dan diterima secara resmi oleh perwakilan Pemprov Kalsel bersama jajaran direksi PT Danganganak Banua Sebuku (DBS) dan PT Bangun Banua Kalsel di Ruang Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Munandar Wijaya menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sulbar untuk memastikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tengah dibahas memiliki dasar hukum yang kuat dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang sedang kami bahas benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat,” ujar Munandar.
Sementara itu, Ketua Panja DPRD Sulbar, Habsi Wahid, menambahkan bahwa kunjungan ini juga bertujuan memperdalam pemahaman mengenai potensi penerimaan PI yang masih dikelola oleh konsorsium, termasuk mekanisme pemanfaatan dana PI oleh BUMD penerima di Kalimantan Selatan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana potensi penerimaan PI yang masih bisa dikelola, serta bagaimana BUMD seperti PT Bangun Banua mengoptimalkan dana tersebut untuk mendukung pembangunan daerah,” jelas Habsi.
Dari pihak Pemprov Kalsel, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Ardi, memaparkan proses pembentukan Perda dan BUMD penerima PI, mulai dari koordinasi dengan SKK Migas hingga mekanisme penyaluran dan pengelolaan hasil bagi daerah.
Adapun pihak PT DBS mengungkapkan bahwa potensi penerimaan PI masih tersedia hingga akhir tahun 2027, termasuk bagi Perumda Sebuku Energi Malaqbi sebagai salah satu pemegang saham.
PT Bangun Banua Kalsel juga menjelaskan bahwa dana PI yang diterima dimanfaatkan untuk berbagai bidang usaha produktif guna memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Selain membahas aspek regulasi, pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan dana PI agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga, yang menekankan penguatan ekonomi daerah berbasis sumber daya alam.
(Rls/Adm)












