SULBARPEDIA.COM- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Provinsi Sulawesi Barat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk segera memproses dugaan korupsi dana desa di desa Kabuloang Mamuju Prov.Sulbar.
Sekretaris GMPK Sulbar Edi Kurniawan kepada wartawan menjelaskan bahwa beberapa bulan yang lalu pihaknya telah resmi melaporkan kasus dugaan korupsi pada APBDes desa Kabuloang yang diduga melibatkan kepala desa.
“benar kami telah melayangkan surat kepihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar terkait dugaan tipikor dan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh kepala desa Kabuloang.”kata Edi Kurniawan, Selasa 30/11/21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edi menjelaskan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Mamuju terhadap APBDes desa Kabuloang ditemukan sejumlah pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Terkait laporan kami itu selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar melimpahkan berkas laporan kami ke pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Mamuju.
Selajutnya saya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menanyakan persoalan itu dan memang benar bahwa surat kami memang sudah ditangani oleh pihak Kejari Mamuju. Lalu kemudian setelah menunggu beberapa hari, saya kembali menyakan perkembangan surat laporan kami, dan kami kembali di informasikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, bahwa persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu saya kemudian kembali mendatangi pihak Inspektorat Kabupaten Mamuju untuk menanyakan perkembangannya dan berdasarkan informasi yang saya dapatkan langsung dari kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju, bapak Muhammad Yani, bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh pihkanya, telah ditemukan kerugian negara senilai 100 juta lebih dan itupun berkasnya sudah dikembalikan ke pihak Kejari Mamuju untuk ditindak lanjuti.”terangnya.
Edi Kurniawan berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Mamuju dapat segera memproses dugaan kasus korupsi di desa Kabuloang Mamuju sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
GMPK berjanji akan terus mengawal persoalan itu hingga tuntas, bahkan Edi berjanji akan melakukan aksi demonstrasi jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Mamuju.
“Hal ini sudah ditangani oleh pihak Kejakasaan Negeri Mamuju yang sudah sepatutnya kita menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak hukum dan insyaallah kita juga akan mengawal persoalan ini hingga selesai. Saya berpesan kepada masyarakat bahwa kita harus menghargai proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mamuju walaupun hal itu bukan berarti kami sebagai lembaga yang mengawal persoalan ini dari awal, hanya tinggal diam bahkan secara kelembagaan maupun secara pribadi jika memang diperlukan dilakukannya gerakan aksi dilapangan saya siap untuk berada pada garda terdepan demi kepentingan masyarakat luas dan ini hak kita sebagai warga negara Indonesia sebgaimana diatur dalam pasal 28 undang-undang 1945.”tutup Edi.
(Lal)