Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju Tengah, Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Tangdilimban Polres Mateng pada Selasa (23/4/2024).

Penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika ini dilakukan di Dusun Bina Makmur, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Tiga tersangka yang berhasil diamankan, yaitu AH (28) sebagai pengguna narkoba, sementara SB (33) dan S (43) merupakan pengedar sabu.

Kasat Narkoba, IPTU Tandilimban menjelaskan kronologis kejadian penangkapan bermula di Dusun Bina Makmur, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah berhasil menangkap tersangka AH (28), dari penggeladahan ditemukan 1 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Selain itu, satu unit ponsel juga diamankan sebagai barang bukti,” kata Iptu Tandilimban, Kamis (25/4).

Dari hasil interogasi terhadap AH, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SB (33) di Desa Salobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Kemudian, anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap SB dan berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 500.000 yang dimana merupakan hasil penjualan sabu.

“SB juga mengakui bekerja sama dengan S (43) yang juga berada di Desa Salobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Anggota Opsnal kemudian segera melakukan penangkapan terhadap S, dan dari penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000 hasil penjualan sabu kepada SB” terangnya.

Baca Juga: Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita

Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TJ yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Pinrang.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Penegakan hukum terhadap kasus ini terus dikembangkan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:08 WIB

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tobadak Mamuju Tengah Ditangkap, Polisi Amankan 1,9 Gram Barang Bukti

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Pemda Mateng Zikir dan Do,a Kebangsaan Sambut Hut RI Ke 81

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:18 WIB

1.200 Liter Air Bersih Disalurkan Polres Mateng untuk Warga Dusun Sumber Makmur

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:05 WIB

Satlantas Polres Mateng Patroli Malam Berhasil Tindak 15 Pelanggaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:40 WIB

Polisi Kawal Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Lembah Hopo

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:20 WIB

Sidokkes Polres Mamuju Tengah Uji Kelayakan Makanan MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:06 WIB

Merawat Harmoni, Bhabinkamtibmas Aipda.Haris Rauf Hadir Ditengah Tengah Warga Paraili

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:53 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Strong Poin di SDN Ngapaboa

Berita Terbaru

Tugas pers bukan sekadar mencatat siapa bicara apa, melainkan menguji dan menyaring fakta empiris demi asas kemanfaatan masyarakat.

Opini

Memilah Fakta, Merawat Kedewasaan Publik

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:34 WIB

Oplus_131072

Berita Terbaru

Pemda Mateng Zikir dan Do,a Kebangsaan Sambut Hut RI Ke 81

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:22 WIB

Berita Terbaru

Satlantas Polres Mateng Patroli Malam Berhasil Tindak 15 Pelanggaran

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:05 WIB

x