Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Insiden Penurunan Bendera di Kantor Bupati Majene

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(prees release penetapan tersangka insiden penurunan bendera di kantor Bupati Majene, foto: hms)

(prees release penetapan tersangka insiden penurunan bendera di kantor Bupati Majene, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM,-Majene, Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 58 / V / 2022 / SPKT / RES MAJENE / POLDA SULBAR, tanggal 23 Mei 2022 terkait insiden penurunan bendera merah putih di halaman kantor Bupati Majene pada hari Senin (23/5/22) lalu, Polres Majene kini menetapkan empat tersangka

Pada gelaran press release di Aula Polres Majene, Senin (30/5/22) siang ini Kapolres AKBP Febryanto Siagian menyebutkan awalnya dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan lebih lanjut bendera merah putih saat dinaikkan dan diturunkan ada aturannya, sementara aksi para mahasiswa dibawa naungan aliansi organda ini telah melakukan tindakan fatal. Dimana bendera nekat diturunkan saat siang hari dan dikibarkan kembali bersama bendera organda di halaman kantor Bupati Majene

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, empat oknum mahasiswa F.A (22), J.N (18), A.E (19) dan N.L (19) ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindakannya yang menurunkan bendera merah putih saat melakukan aspirasi di halaman kantor Bupati.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan maksud  merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan cara menurunkan Bendera Negara, kemudian memasang 3 (tiga) bendera organisasi mahasiswa kemudian mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama.

Peranan Masing-masing tersangka yaitu :

1. Tersangka inisial F.A berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan bendera merah pitih dengan bendera organda (organisasi daerah)

2. Tersangka inisial J.N berperan memegang dan menarik tali tiang Bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan 3 (tiga) bendera organda.

3. Tersangka inisial A.E berperan menyerahkan Bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangka inisial F.A untuk diikat di tali atau di sambungkan dibawah Bendera Merah Putih dan memegang Bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

4. Tersangka inisial J.N berperan membantu mengikat Bendera Merah Putih pada tali bendera untuk di gabungkan dengan Bendera Organda (organisasi daerah)

Insiden ini, lanjut Kapolres bahkan sangat disayangkan banyak pihak karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) Bendera Organda (organisasi daerah) yaitu IKMM, IM MATENG dan IMP. Barang bukti lainnya berupa Switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk” Terangnya

Diakhir kesempatannya Kapolres Majene berpesan pihaknya sangat menghargai orasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali.

“Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual” Kunci Kapolres

(rls/hfs)

Berita Terkait

Polres Mateng Gelar Turnamen Mobile Legend Meriahkan Menyabut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun
Sulfakri Sultan Gelar Hearing Dialog Bahas Urgensi Kota Otonom Sulbar
Sekda Sulbar Apresiasi Inovasi GARATTA TBC untuk Mendukung Pembangunan Kesehatan
Personel Polres Mateng Meriahkan Semarak HUT Bhayangkara dengan Lomba Tangkap Bebek dan Tarik Tambang Antar Satfung
Polres Mamuju Tengah Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Babana Jelang HUT Bhayangkara Ke 80
Sejumlah Dapur SPPG 3T di Mateng Tak Kunjung Beroperasi, Relawan dan Masyarakat Harap Segera Difungsikan
Perkuat Sistem Merit, Bupati Mateng Presentasikan Kesiapan Manajemen Talenta ASN di BKN RI
Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Dampingi Penyaluran Bansos Kapolres Mamuju Tengah untuk Purnawirawan Polri dan Anak Yatim Piatu

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:46 WIB

Polres Mateng Gelar Turnamen Mobile Legend Meriahkan Menyabut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:45 WIB

Personel Polres Mateng Meriahkan Semarak HUT Bhayangkara dengan Lomba Tangkap Bebek dan Tarik Tambang Antar Satfung

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:51 WIB

Sejumlah Dapur SPPG 3T di Mateng Tak Kunjung Beroperasi, Relawan dan Masyarakat Harap Segera Difungsikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Sistem Merit, Bupati Mateng Presentasikan Kesiapan Manajemen Talenta ASN di BKN RI

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:21 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Dampingi Penyaluran Bansos Kapolres Mamuju Tengah untuk Purnawirawan Polri dan Anak Yatim Piatu

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:26 WIB

Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H, Polres Mateng Kerahkan 58 Personel untuk Pengamanan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:43 WIB

Polres Mamuju Tengah Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung  Berikan Pembinaan dan Cegah Kenakalan Pelajar

Berita Terbaru

Olahraga

MF Taekwondo Mamuju Borong 10 Medali di Sulteng Open Series VII

Minggu, 21 Jun 2026 - 14:25 WIB

x