SULBARPEDIA.COM,- Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Drs.H.Sugianto melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) No. 8 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat di Kelurahan Binanga Kab.Mamuju, Selasa, 31 Agustus 2021.
Sosialisasi ini dihadiri puluhan masyarakat dari berbagai kelurahan dan lingkungan seperti Binanga, Kelapa Tujuh, Padang Baka hingga desa Bambu. Pada Sosper kali ini legislator Golkar H.Sugianto didampingi Kasubag hukum Sekretariat DPRD Mamuju Irwan.
Ketua komisi I DPRD Mamuju ini menjelaskan Perda no.8 tahun 2019 ini sangat penting untuk diketahui masyarakat umum mengingat Perda tersebut bersinggungan lansung dengan kehidupan sosial ditengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“sosialisasi Perda ini penting dilakukan agar masyarakat kita mengetahui dan memahami apa isi Perda no.8 tahun 2019. Perda ini menyangkut ketentraman dan ketertiban masyarakat, didalam perda ini ada kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dan ada pula hal-hal yang dilarang untuk dilakukan.” kata politisi senior partai Golkar itu.
Mantan ketua DPRD Mamuju ini mengatakan bahwa tujuan digelarnya sosialisasi ini yakni agar tercipta suasana yang kondusif, tentram, aman dan tertib ditengah-tengah masyarakat.
“Setelah mengetahui isi Perda ini saya berharap masyarakat bisa paham dan mengerti apa-apa yang tidak boleh dilakukan, karena kalau melanggar tentu ada sanksinya. Perda ini terdiri dari 13 Bab dan isi pasal demi pasal sudah kita sampaikan ke peserta.”tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta juga menyampaikan betapa pentingnya Perda ini diketahui publik. Ia menjelaskan jika isi Perda ini benar-benar dapat diterapkan oleh pemerintah dan masyarakat Mamuju maka Kab.Mamuju akan sangat tentram, aman dan tertib.
“Perda ini sangat penting karena ketertiban masyarakat di daerah kita belum maksimal. dibutuhkan sebuah aturan yang menjadi pedoman dan dibutuhkan keterlibatan masyarakat baik penyusunan maupun penerapannya. Kita akan libatkan masyarakat baik dalam melakukan pembuatan serta penerapan Perda di daerah ini. Perda ini sangat penting diketahui masyarakat,” singkatnya.
(Lal)