SULBARPEDIA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama (Mou) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat terkait upaya penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju, pada Rabu (18/9/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Andi Darmawangsa, SH.,M.H.
Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya penanganan hukum yang terkoordinasi dalam penyelesaian masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya Nota Kesepahaman (Mou) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, akan membuka ruang adanya sinergitas dan kolaborasi kerjasama permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melalui Jaksa Pengacara Negara Berkomitmen untuk siap memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan tindakan Hukum lain baik didalam maupun diluar pengadilan terhadap permasalahan Hukum yang dihadapi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” kata Kajati Sulbar Darmawangsa.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. “Kita mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat karena kita sudah melakukan kerjasama melalui MOU. Ini sebagai bukti bahwa kita bisa bersinergi dengan semua pihak. Kami berharap juga kedepannya bersama Anggota DPRD yang baru kita akan lakukan hal yang sama,” ucapnya.
Lanjut Suraidah, ” saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Kajati untuk menjadi narasumber pada pembekalan Anggota DPRD nantinya agar kita mengetahui aspek-aspek hukum mana yang boleh dan tidak boleh kita lakukan. dan tentu ini sebagai upaya integritas kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.”jelasnya
Pada Penandatanganan Mou tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Abdul Rahim dan Abdul Halim, beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris Dewan Muhammad Hamzih, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator dan Kepala Seksi Bidang Datun Kajati Sulbar, Kabag Persidangan, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran serta para Kasubag dan staf Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.
(Lal/Lis)