MAMUJU – Untuk menghindari tindakan Maladministrasi yang bepotensi menimbulkan Diskriminasi dan Pungli atau pungutan pembohong kepada siswa dan alumni SMP Negeri 2 Mamuju-Sulawesi Barat.
Pengurus OSIS SMP Negeri 2 Mamuju, melakukan konsultasi ke kantor Ombudsman RI Sulawesi barat terkait rencana pelaksanaan kegiatan perpisahan Alumni SMP Negeri 2 Mamuju Tahun 2018. (19/02/18)
Salah seorang pengurus OSIS SMPN 2 Mamuju Iin Siti Farah mengatakan, konsultasi ini mereka lakukan lantaran pihak sekolah berencana dihapuskan kegiatan perpisahan tahun ini, untuk menghindari tindak pidana maladministrasi dalam kegiatan ini, karena tidak tersedia anggaran yang cukup untuk membiayai kegiatan perpisahan siswa dan alumni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada pengurus OSIS SMP Negeri 2 Mamuju, Asisten Ombudsman RI Koordinator Bidang Pencegahan, Nirwanah Natsir menjelaskan proses ini boleh saja dilakukan dengan syarat atas kesepakatan bersama antara semua siswa dan alumni yang di ketahui oleh pihak sekolah dan orang tua siswa, terkait pembiayaan urungan bisa dilakukan selama semua dana dan tidak ada yang keberatan dan pihak sekolah tidak boleh melakukan intervensi dalam pengelolaan keuangan.
Sementara Menurut Lukman Umar Kepala Ombudsman RI Sulawesi Barat, kegiatan ini bisa saja dilakukan selama tidak disertai tindakan pemaksaan pungutan wajib kepada siswa, dan tanpa intervensi kepada siswa dan alumni dengan ancaman tidak bisa menerima ijazah jika tidak menyetor dana yang ditentukan.
“Tidak melarang bagi siswa melakukan kegiatan jika terkena positif dengan catatan bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan peraturan yang berlaku termasuk tidak tindakan diskriminatif dan intervensi yang akan meniru Maladministrasi, bila ada jaminan silahkan saja,” Terang Lukman
Lukman juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh OSIS SMPN 2 Mamuju, yang berinisiatif melakukan konsultasi ke Kantor Ombudsman RI Sulbar terkait yang mereka alami atas rencana pihak sekolah hapuskan kegiatan perpisahan disekolah mereka, agar ia berharap kedepan Masyarakat sulawesi barat secara umum semakin terbuka dan peduli terhadap pelayanan publik, Kantor Ombudsman RI Sulbar akan selalu terbuka untuk menerima pengaduan, konsultasi warga terkait Maladministrasi Pelayanan Publik.
(Ali Akbar / Humas Ombudsman RI Sulbar)