HMI Tuntut Kejari Mamuju Tuntaskan Hutang Pemkab Mamuju

- Jurnalis

Selasa, 16 Oktober 2018 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, menggelar aksi demosterasi di depan Kantor kejaksaan Negeri Mamuju. Selasa (16/10/2018),jalan Kaas Tubun,Rimuku,Mamuju,Sulbar.

Massa aksi demosterasi yang tergabung dalam HMI Cabang Manakarra menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju agar kiranya dapat menuntaskan dugaan kasus hutang pihutang pemerintah kabupaten (Pemkab) Mamuju. Selain itu massa aksi juga menilai bahwa kasus tersebut,  sampai saat ini tampak ada kejelasan yang pasti.

Lukman salah satu orator massa aksi menuturkan,HMI malakukan demosterasi pada hari ini bertujuan untuk demi menjaga keseimbangan sosial masyarkata yang ada di Kabupaten Mamuju. Mengingat banyaknya kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Mamuju,sampai saat ini belum dapat terselsaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu,kami dari HMI kembali turun melakukan demosterasi untuk mempertanyakan sejauh mana Kejaksaan Mamuju penyelsaian kasus-kasus yang ada di Kabupaten Mamuju,” ungkap Lukman saat orasi.

Lukman menambahkan,tahun yang lalu (2017) Pemkab Mamuju telah melakukan hutang pihutang terhadap salah satu masyarkat Mamuju,sehingga saat ini menjadi bahan perbincangan yang menyebabkan sehingga menemukan salah satu tersangka (Gafur) atas kasus utang piutang tersebut.

“Yang menjadi pertanyaannya sekarang,setelah tersangka (Gafur) diwawamcarai kemudian Gafur menyebutkan empat orang lainnya,namun sampai saat ini keempat orang tersebut tidak di proses sebagaimana mestinya,” terangnya.

Selain itu,Lukman juga menyatakan,saat HMI melakukan aksi demosterasi di Polda Sulbar mempertanyakan hasil dari penyelidikan kasus ini,namun pihak Polda Sulbar menyebutkan bahwa kasus utang piutang ini bukan kasus utang,melainkan kasus penipuan.

Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut:
1.Kejari Mamuju dan Polda Sulbar segera tuntaskan kasus utang piutang yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah (Pemkab) Mamuju.
2.Kajari Mamuju dan Kapolda Sulbar,segera proses semua yang terlibat dalam kasus hutang piutang pemkab Mamuju.
3.Meminta kepada Kajari Mamuju dan Kapolda Sulbar dalam setiap penanganan kasus untuk tidak tebang pilih. (Zul)

Berita Terkait

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran
122 Juta Donasi Tersalurkan Ke-55 Anak Yatim Piatu, Arsal Aras Minta Panitia Kontrol Anak Yatim Piatu
Tim Polda Sulbar Raih 23 Medali di Ajang Internasional Karate Championship Indonesia Open 2024 Piala Presiden
Dinilai Represif Kawal Unras, HMI Mateng Desak Kapolri Copot Kapolda Sulbar dan 2 Kapolres
Nurdiansyah Terpilih Jadi Ketua KAMMI Mamuju Raya Periode 2024-2026
KAMMI Mamuju Raya Gelar Musda ll
Rumah Qur’an Birrul Walidain Salurkan 28 Hewan Kurban, Tobadak 8 dan Saluandeang 4 Target Penyaluran
CJH Geruduk Kantor Travel di Mamuju gegara Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Polisi Datangi TKP

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB