MATENG, Berdasarkan peraturan Bupati (Perpub) No 7 tahun 2019, tentang kedudukan keuangan kepala Desa dan perangkat Desa.
Pada pasal 2
1.kepala Desa dan perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya yang sah menurut perundangan-undangan yang berlaku.
2.Penghasilan tetap atau tunjungan yang diterima kepala Desa dan perangkat Desa, sebagaimana yang dimkasud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB,Desa.
3.Penghasilan tetap atau tunjungan yang diterima kepala Desa dan perangkat Desa atau tunjangan lainnya dapat dinaikkan secara periodik,sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB,Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4.Sekartaris Desa yang bersetatus PNS dapat diberikan tunjungan lainnya,sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB,Desa.
Pasal 2
Pada pasal 2 penghasilan tetap setiap bulan sebagamana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai dengan rincian sebagai berikut:
1.Kepala Desa Rp.2.450,000-/Bulan
2.sekretaris Desa non PNS Rp.1.715,000-/Bulan
3.Kepala Seksi Rp.1.347,500-/Bulan
4.Kepal Urusan Rp.1.225,000-/Bulan
5.Kepala Dusun Rp. 1.102,500-/Bulan
Sementara itu,berdasarkan Peraturan Bupati (Perpub) No 8 tahun 2019, tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota Badan Musyawarah Desa,pada pasal 3.
1.Ketua Rp.850,000-/Bulan
2.Wakil Ketua Rp.680,000-/Bulan
3.Sekretaris Rp.595,000-/Bulan
4.Anggota Rp.510,000-/Bulan