Ini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Mateng

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2019 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG, Berdasarkan peraturan Bupati (Perpub) No 7 tahun 2019, tentang kedudukan keuangan kepala Desa dan perangkat Desa.
Pada pasal 2
1.kepala Desa dan perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya yang sah menurut perundangan-undangan yang berlaku.

2.Penghasilan tetap atau tunjungan yang diterima kepala Desa dan perangkat Desa, sebagaimana yang dimkasud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB,Desa.

3.Penghasilan tetap atau tunjungan yang diterima kepala Desa dan perangkat Desa atau tunjangan lainnya dapat dinaikkan secara periodik,sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB,Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4.Sekartaris Desa yang bersetatus PNS dapat diberikan tunjungan lainnya,sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB,Desa.

                            Pasal 2
Pada pasal 2 penghasilan tetap setiap bulan sebagamana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai dengan rincian sebagai berikut:
1.Kepala Desa  Rp.2.450,000-/Bulan
2.sekretaris Desa non PNS Rp.1.715,000-/Bulan
3.Kepala Seksi Rp.1.347,500-/Bulan
4.Kepal Urusan  Rp.1.225,000-/Bulan
5.Kepala Dusun  Rp. 1.102,500-/Bulan

Sementara itu,berdasarkan Peraturan Bupati (Perpub) No 8 tahun 2019, tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota Badan Musyawarah Desa,pada pasal 3.
1.Ketua Rp.850,000-/Bulan
2.Wakil Ketua Rp.680,000-/Bulan
3.Sekretaris Rp.595,000-/Bulan
4.Anggota Rp.510,000-/Bulan

Berita Terkait

Bus Borlindo Kecelakaan di Tikungan Tapalang
Ditinggal di Teras Rumah, Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Kardus di Tanjung Batu Majene
Kontroversi Seleksi KPID Sulbar: Petahana Lolos Tanpa Uji Kompetensi, Publik Diminta Mengawal
Perkuat Sinergi, Ditlantas Polda Sulbar Silaturahmi dengan Jurnalis di Mamuju
Gubernur SDK: Saya Lebih Sayang Rakyat daripada Pengusaha Tambang 
Desak Pencabutan Izin Tambang Pasir, Masyarakat Kembali Demo di Kantor Gubernur Sulbar 
Dirpem ANTARA: Humas Polri Harus Optimalkan Jejaring Media Massa
Warga Terancam Krisis Air Bersih, PT PSL Diduga Cemari Sungai dan Sumur di Pasangkayu

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:27 WIB

Adinda Putri Pawan Tembus 16 Besar Putri Indonesia 2025, Wagub Sulbar: Perkenalkan Kearifan Lokal di Panggung Nasional

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:54 WIB

Temui Massa Aksi, SDK: Pemerintah Terbuka untuk Dialog dan Menindaklanjuti Isu yang Disampaikan

Rabu, 30 April 2025 - 23:58 WIB

Wagub Sulbar Paparkan Permasalahan Daerah di Hadapan Komisi II DPR RI, Minta Dukungan Pemerintah Pusat

Senin, 28 April 2025 - 14:43 WIB

Buka Sosialiasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Bupati Mateng Arsal: lni adalah Aset Berharga

Jumat, 25 April 2025 - 19:59 WIB

Upacara Otda Ke 29, Wabup Mateng Sampaikan Sambutan Mendagri RI

Jumat, 25 April 2025 - 10:12 WIB

DPRD Sulbar Rapat Gabungan Komisi, Rekomendasikan Perbaikan Strategis untuk Pemprov

Kamis, 24 April 2025 - 21:12 WIB

DPPKB Mamuju Gelar Miniloka Karya di Desa Patti’di, Fokus Tekan Angka Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 20:22 WIB

Perkuat Sinergi, DPPKB Mamuju Gelar Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Bus Borlindo Kecelakaan di Tikungan Tapalang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:20 WIB

Daerah

DPD Nasdem Mamasa Gelar Rakor, Begini Arahan Dirga

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:24 WIB

x