MAMUJU – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditangani Pansus I DPRD Kabupaten Mamuju, terus digenjot pihak pansus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Pansus I DPRD Mamuju, Syamsuddin mengakui, tiga dari lima Ranperda tersebut, bahkan diyakini dapat disahkan di pertengahan tahun 2018 ini. Ranperda yang dimaksud, yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
“Ada lima Ranperda yang kami tangani, RPJPD sudah selesai dibahas tinggal ditetapkan, Ranperda KTR tinggal menunggu registrasi dari Provinsi, dan RTRW sementara dalam proses, progresnya sejauh ini sudah ingin diplenokan untuk mendapatkan rekomendasi. Kami sangat optimis di pertengahan tahun ini untuk tiga ranperda itu bisa kita sahkan,” terang Syamsuddin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis [5/4].
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perubahan Perda No 7 tentang Capil dan Kependudukan, pihak pansus belum membahas sama sekali, dikarenakan sejumlah faktor.
“Dua Ranperda lagi baru akan dibahas, kalau Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, sebenarnya sudah dua kali saya rencanakan untuk dibahas, dua minggu lalu bersamaan dengan musibah banjir, kita tidak quorum, akhirnya batal. Untuk perda Nomor 7 itu, kami juga belum bahas karena belum ada revisi perubahan nomenklaturnya, drafnya belum kami liat. Sebenarnya Ranperda Ketentraman dan ketertiban masyarakat juga bisa menyusul disahkan, karena penting juga ini, tapi yang satu agak sulit,” kuncinya.
[*]